Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden tentang kriteria BUMN yang dapat ditunjuk untuk mengerjakan proyek negara, yang tidak layak secara finansial.
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan beleid tersebut akan terbit sebelum pemerintah mengeluarkan payung hukum mengenai penugasan BUMN untuk proyek tol trans-Sumatra.
"Perpres [peraturan presiden] sebagai pedoman menugaskan BUMN seperti apa. Boleh ditunjuk BUMN yang syaratnya ini," katanya pada akhir pekan ini.
Beberapa persyaratan yang akan dicantumkan bagi BUMN yang dapat diberikan penugasan ialah kepemilikan 100% saham negara menjadi mutlak dan soal kemampuan keuangan.
Dengan demikian, lanjut Djoko, penugasan proyek pemerintah, dalam hal ini trans-Sumatra tidak akan dikerjakan tunggal oleh satu BUMN saja, akan tetapi bisa bekerja sama dengan BUMN lainnya.
TOL TRANS SUMATRA: Perpres Kriteria Penunjukan BUMN Disiapkan
Pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden tentang kriteria BUMN yang dapat ditunjuk untuk mengerjakan proyek negara, yang tidak layak secara finansial.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium