Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk segera merealisasikan aturan mengenai pelampauan batasan koefisien lantai bangunan (KLB) dengan retribusi yang memadai guna meningkatkan penyediaan pasokan rumah susun milik (rusunami).
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi, versi munas Jakarta) Anton R. Santoso mengatakan realisasi itu dinilai mendesak menyusul telah ditetapkannya harga baru rusunami bersubsidi oleh Kementerian Perumahan Rakyat.
Dia menjelaskan pengembangan rusunami yang menjadi kebutuhan kota-kota besar seperti Jakarta saat ini dihadang permasalahan utama mahalnya harga tanah.
Oleh karena itu, lanjutnya, pelonggaran aturan batasan KLB menjadi insentif penting yang dibutuhkan pengembang untuk membantu Pemprov DKI dalam menyediakan hunian vertikal.
“Penambahan rusunami itu harus. Kami optimistis itu bisa terealisasi jika Pemprov DKI dapat bekerjasama dengan pengembang,” ungkapnya saat dihubungi Bisnis, Kamis (8/4/2014).
Namun, Anton menuturkan aturan tersebut seharusnya dapat menetapkan besaran retribusi yang terjangkau bagi pengembang.
Seperti diketahui, surat dari Kementerian Perumahan Rakyat kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mengubah regulasi KLB rusunami sudah diserahkan sejak awal 2013.
Dalam Peraturan Gubernur No.27/2009 tentang Pembangunan Rumah Susun Sederhana, nilai KLB dibatasi maksimal 3,5, atau paling tinggi bangunan dibangun 12 lantai. Melalui penambahan tersebut, rusunami mungkin dibangun lebih tinggi.