Bisnis.com, JAKARTA – Perampungan draft pelampauan batasan koefisien lantai bangunan (KLB) untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta nampaknya belum juga dapat dirampungkan guna meningkatkan penyediaan pasokan rumah susun milik (rusunami).
Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Gamal Sinurat mengatakan pihaknya masih melakukan sejumlah perbaikan pada draft pergub tersebut.
Kendati begitu, dia belum bisa menjelaskan hal-hal apa saja yang masih diperbaiki dalam beleid tersebut.
Lebih lanjut, dia berharap penyusunan rancangan final tersebut dapat diselesaikan.
“Belum, masih ada perbaikan-perbaikan, sekarang sedang dikerjakan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa selesai,” ungkapnya saat dihubungi Bisnis, Kamis (8/4/2014)
Padahal, sebelumnya, Gamal menyatakan pihaknya optimistis merampungkan draft tersebut pada April 2014. “Tidak akan mundur, [akan rampung] April ini,” tegasnya.
Seperti diketahui, surat dari Kementerian Perumahan Rakyat kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mengubah regulasi KLB rusunami sudah diserahkan sejak awal 2013.
Dalam Peraturan Gubernur No.27/2009 tentang Pembangunan Rumah Susun Sederhana, nilai KLB dibatasi maksimal 3,5, atau paling tinggi bangunan dibangun 12 lantai.
Melalui penambahan KLB tersebut, rusunami mungkin dibangun lebih tinggi.