Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BANK TANAH: Pemerintah Harus Lakukan Pemetaan Status Tanah

Pemerintah perlu memetakan secara mendetail tanah yang belum digunakan oleh masyarakat, tanah terlantar, atau tanah yang sudah berakhir haknya.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah perlu memetakan secara mendetail tanah yang belum digunakan oleh masyarakat, tanah terlantar, atau tanah yang sudah berakhir haknya.

Tanah-tanah tersebut, ujar Pakar pertanahan dari Universitas Gadjah Mada Nurhasan Ismail, bisa menjadi bank tanah pemerintah, dengan peruntukan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan.

Selain itu, sambungnya, dia memita pemerintah membuat kebijakan yang mengatur penjualan tanah oleh masyarakat.

“Dalam ketentuan tersebut pemerintah diberikan hak prioritas sebagai pembeli pertama terhadap setiap tanah yang mau dijual,” katanya, Kamis (8/5/2014).

Dia mengatakan solusi untuk mengatasi keterbatasan tanah saat ini adalah dengan membentuk bank tanah. Walaupun begitu, rencana tersebut belum bisa direalisasikan hingga saat ini.

“Karena sulit. Sebagian besar tanah yang ada sudah digunakan oleh masyarakat. Aturan untuk penyediaan tanah dengan fungsi hunian ini sudah disusun dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 80/1999 tentang Kasiba (kawasan siap bangun). Tapi nyatanya hingga sekarang belum ada bank tanah,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatia Qanitat
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper