Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah perlu memetakan secara mendetail tanah yang belum digunakan oleh masyarakat, tanah terlantar, atau tanah yang sudah berakhir haknya.
Tanah-tanah tersebut, ujar Pakar pertanahan dari Universitas Gadjah Mada Nurhasan Ismail, bisa menjadi bank tanah pemerintah, dengan peruntukan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan.
Selain itu, sambungnya, dia memita pemerintah membuat kebijakan yang mengatur penjualan tanah oleh masyarakat.
“Dalam ketentuan tersebut pemerintah diberikan hak prioritas sebagai pembeli pertama terhadap setiap tanah yang mau dijual,” katanya, Kamis (8/5/2014).
Dia mengatakan solusi untuk mengatasi keterbatasan tanah saat ini adalah dengan membentuk bank tanah. Walaupun begitu, rencana tersebut belum bisa direalisasikan hingga saat ini.
“Karena sulit. Sebagian besar tanah yang ada sudah digunakan oleh masyarakat. Aturan untuk penyediaan tanah dengan fungsi hunian ini sudah disusun dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 80/1999 tentang Kasiba (kawasan siap bangun). Tapi nyatanya hingga sekarang belum ada bank tanah,” ujarnya.