Bisnis.com, JAKARTA--Tidak adanya lembaga yang dapat menjamin dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan aset perusahaan daerah air minum (PDAM), membuat Kementerian Keuangan melonggarkan jadwal program restrukturisasi PDAM.
Direktur Pengembangan Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Danny Sutjiono mengatakan sebelumnya, PDAM yang tidak mengajukan diri untuk mengikuti program penyehatan asetnya terpaksa harus disita oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Kementerian Keuangan.
"PUPN pun belum siap. Kita pun tak punya kewenangan untuk megang PDAM," katanya, Rabu (7/5/2014).
Kendati demikian, dia menekankan program ini ditujukan agar PDAM memiliki kinerja yang lebih baik melalui business plan yang disusun sebagai salah satu syarat mengikuti program tersebut.
“Yang paling penting dari retstrkturisasi itu penyusunan rencana bisnis, sehingga mereka bisa investasi untuk meningkatkan kinerja dan kemudian untung,” tutur Danny.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 120/2008, seluruh PDAM yang sakit diwajibkan untuk mengikuti program restrukturisasi, guna meningkatkan kualitas, kinerja, dan pelayanannya dengan batas pendaftaran hingga 6 Juli 2013.
Jika PDAM bermasalah itu tidak mengajukan program restrukturisasi sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka aset PDAM tersebut akan diserahkan ke PUPN.
Dari 176 PDAM tidak sehat yang mengikuti program restrukturisasi, sebanyak 28 PDAM telah ditangani oleh PUPN. 19 PDAM di antaranya karena tidak lengkapnya dokumen persyaratan, dan 9 sisanya karena tidak mengajukan diri.
Program Restrukturisasi PDAM Dilonggarkan
Tidak adanya lembaga yang dapat menjamin dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan aset perusahaan daerah air minum (PDAM), membuat Kementerian Keuangan melonggarkan jadwal program restrukturisasi PDAM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

2 jam yang lalu
Lo Kheng Hong Borong Lagi Saham PGN (PGAS)

3 jam yang lalu
Macquarie Upgrades Rating for Antam (ANTM) Shares
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

6 menit yang lalu
BSU 2025 Belum Cair, Proses Pendataan Diduga Belum Rampung

16 menit yang lalu
Bos Lippo Group James Riady Siapkan Proyek Rumah Subsidi HWB

32 menit yang lalu
Resmi, Cukai Minuman Manis Tidak akan Berlaku Tahun Ini
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
