Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP Perumahan dan Rusun Tunggu Persetujuan Presiden

Kementerian Perumahan Rakyat menyatakan dua aturan turunan dari Undang-Undang No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Undang-Undang No. 20/2011 tentang Rumah Susun (Rusun) tinggal menunggu persetujuan dari Presiden.

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perumahan Rakyat menyatakan dua aturan turunan dari Undang-Undang No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Undang-Undang No. 20/2011 tentang Rumah Susun (Rusun) tinggal menunggu persetujuan dari Presiden.

Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian Kemenpera Maharani mengatakan dua draf rancangan peraturan pemerintah tersebut sudah selesai dibahas dan sudah diserahkan kepada Presiden. RPP tersebut yakni RPP PKP dan RPP Pembinaan PKP.

”Nanti di Presiden, ada tahapan untuk meminta persetujuan dari kementrian terkait. Kalau sudah, ya tinggal tanda tangan dari Presiden saja,” katanya kepada Bisnis, Selasa (6/5/2014).

Dia mengatakan jika sudah memperoleh persetujuaan Presiden, aturan sudah bisa diimplementasikan di lapangan. Dengan begitu, pelaksanaan UU diharapkan dapat berjalan lebih maksimal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatia Qanitat
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper