Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perumahan Rakyat menyatakan dua aturan turunan dari Undang-Undang No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Undang-Undang No. 20/2011 tentang Rumah Susun (Rusun) tinggal menunggu persetujuan dari Presiden.
Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian Kemenpera Maharani mengatakan dua draf rancangan peraturan pemerintah tersebut sudah selesai dibahas dan sudah diserahkan kepada Presiden. RPP tersebut yakni RPP PKP dan RPP Pembinaan PKP.
”Nanti di Presiden, ada tahapan untuk meminta persetujuan dari kementrian terkait. Kalau sudah, ya tinggal tanda tangan dari Presiden saja,” katanya kepada Bisnis, Selasa (6/5/2014).
Dia mengatakan jika sudah memperoleh persetujuaan Presiden, aturan sudah bisa diimplementasikan di lapangan. Dengan begitu, pelaksanaan UU diharapkan dapat berjalan lebih maksimal.