Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan pebisnis kelapa sawit meminta pemerintah bersama dua komite sertifikasi kelapa sawit untuk menjalin komunikasi dan mengefisiensi proses sertifikasi.
Hal itu karena kedua sertifikat tersebut dinilai tidak bertentangan serta dapat menghemat biaya dan waktu bagi perusahaan.
“Bagi pengusaha, bedanya cuma satu, ISPO mandatory dan RSPO voluntary. Sudah, itu saja. Kami inginnya, kedua sertifikasi itu saling mengakui,” ujar Sekjen Gabungan Perusahaan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono di sela pelaksanaan Forests Asia Summit 2014, Selasa (6/5/2014).
Dia menjabarkan, prinsip sertifikasinya ISPO maupun RSPO secara umum sama, karena intinya menekankan kepada kenaikan standar praktek kelola yang dilakukan oleh perusahaan pengelola CPO.
Menurut catatan Kementerian Pertanian, sampai saat ini masih 40 perusahaan perkebunan kelapa sawit besar yang telah mendapatkan sertifikasi ISPO, sementara yang sedang memproses sebanyak 150 perusahaan.
Menanggapi hal itu, Joko mengatakan bahwa asosiasi sendiri masih optimis bahwa bahwa akan lebih banyak lagi perusahaan yang akan mendaftarkan diri menempuh sertifikasi, karena ISPO adalah kewajiban yang berbasis regulasi.
Pengusaha Minta Proses Sertifikasi ISPO Diefisiensikan
Kalangan pebisnis kelapa sawit meminta pemerintah bersama dua komite sertifikasi kelapa sawit untuk menjalin komunikasi dan mengefisiensi proses sertifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arys Aditya
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
China, Batu Bara, dan Teka-teki Perubahan Iklim
2 hari yang lalu