Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah diharapkan menyiapkan arah kebijakan (roadmap) sektor perumahan nasional yang mampu mengatasi permasalahan mendasar yang menghambat upaya pemenuhan papan sebagai hak dasar.
Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia Zulfi Syarif Koto mengatakan permasalahan mendasar itu meliputi hal perizinan, pertanahan dan pembiayaan. Ketiga hal tersebut, jelasnya, bermuara pada kendala tata kelola kelembagaan.
Dengan begitu, dia menyatakan sebelum memasuki periode pemerintahan yang baru, roadmap pembenahan tata kelola kelembagaan bagi penyelenggaraan pembangunan perumahan, permukiman dan perkotaan wajib direalisasikan.
“Setelah masa orde baru, itu belum ada lagi. Harus ada arah jelas dengan tiga fokus persoalan yang terimplementasi dalam tata kelola kelembagaan,” ungkapnya kepada Bisnis, Senin (5/5/2014).
Selain itu, Zulfi menambahkan pemerintahan yang baru kelak diharapkan memiliki political will guna mewujudkan arah kebijakan dengan tata kelola yang tepat tersebut.
Secara terpisah, Kepala Pusat Kajian Kebijakan Perumahan Rakyat Universitas Gadjah Mada Budi Prayitno mengatakan melalui roadmap tersebut pemerintah dapat memberikan langkah yang tepat dalam menangani kondisi darurat perumahan yang mengemuka saat ini.
Selain itu, jelasnya, peran serta seluruh pemangku kewajiban dan kepentingan di sektor perumahan bisa ditata dengan lebih baik. Pemerintah, jelasnya, dapat memfasilitasi para pelaku usaha properti untuk mendorong industri perumahan.
“Sementara pemenuhan hunian berimbang oleh pengembang juga dapat dipenuhi dengan pembagian peran yang jelas,” imbuhnya.