Bisnis.com, JAKARTA—Kebijakan Kementerian Perumahan Rakyat untuk menghapus bantuan subsidi fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) rumah tapak pada akhir Maret tahun depan dianggap menyalahi ketentuan undang-undang.
Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia Zulfi Syarif Koto mengatakan kewajiban pemerintah untuk merumahkan masyarakat Indonesia tertuang dalam UU No. 1/2014 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kewajiban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tertuang dalam pasal 54. Dalam pasal 22 UU tersebut disebutkan bawah bentuk rumah meliputi rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.
“Kebijakan itu melanggar konstitusi. Kalau ada pelarangan dalam penyaluran FLPP untuk rumah tapak, artinya pemerintah sudah melanggar undang-undang,” ujarnya, Jumat (3/5/2014) malam.
Kemenpera memutuskan untuk tidak menyalurkan FLPP rumah tapak, dan hanya akan menyalurkan bantuan untuk rumah susun. Kebijakan tersebut diambil dengan dasar tingginya harga tanah dan pasokan yang terbatas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel