Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah memperbaiki ketentuan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
Perbaikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 April 2014.
Dalam Perpres itu pemerintah membagi tiga kelompok bidang usaha yaitu bidang usaha tertutup; bidang usaha terbuka dengan persyaratan yaitu bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Kecil Menengah dan Koperasi, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, dan bidang usaha yang yang dipersyaratkan dengan kepemilikan modal, lokasi tertentu dan perizinan khusus; serta bidang usaha yang terbuka.
Disebutkan dalam Perpres itu, penanaman modal pada bidang usaha terbuka dengan persyaratan harus memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana diatur dalam persyaratan perundang-undangan yang berlaku di bidang tata ruang dan lingkungan hidup.
“Dalam hal izin penanaman modal telah ditetapkan lokasi usahanya dan penanam modal bermaksud memperluas usaha dengan kegiatan usaha yang sama di luar lokasi yang sudah ditetapkan dalam izin tersebut, penanam modal harus memenuhi persyaratan lokasi,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Perpres tersebut seperti dimuat laman Setkab, Sabtu (3/5/2014).
Untuk memenuhi persyaratan sebagai dimaksud, penanam modal tidak disyaratkan untuk mendirikan badan usaha baru atau mendapatkan izin usaha baru.
“Ketentuan ini tidak berlaku bagi penanam modal tidak langsung atau portofolio yang transaksinya dilakukan melalui pasar modal dalam negeri,” bunyi Pasal 5 Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini, ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 ini tidak mengurangi kewajiban penanam modal untuk mematuhi ketentuan dan syarat-syarat melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh: a. Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang secara teknis berwenang di bidang penanaman modal; dan b. pemerintah daerah.
“Peraturan ini berlaku mulai tanggal diundangkan,” bunyi Perpres yang diundangkan pada 24 April 2014 itu.
USAHA TERTUTUP
Dalam lampiran 1 Perpres No. 39/2014 itu ditetapkan jenis usaha yang dinyatakan tertutup bagi penanaman modal yaitu:
1. Industri Bahan Kimia yang diatur dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia;
2. Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (minuman keras. Anggur, minuman mengandung malr);
3. Penyelenggaran dan Pengoperasian Terminal Penumpang Angkutan Darat;
4. Penyelenggaraan dan Pengoperasian Penimbangan Kendaraan Bermotor;
5. Telekomunikasi/Sarana Bantu Pelayaran;
6. Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan;
7. Penyelenggaraan Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor;
8. Manajemen dan Penyelenggaraan Stasiun Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit;
9. Museum Pemerintah;
10. Peninggalan sejarah dan purbakala (candi, keraton, prasasti, dan bangunan kuno); dan
11. Perjudian/Kasino.
“Bidang usaha yang tertutup dapat dimanfaatkan untuk tujuan nonkomersiap, seperti: penelitian dan pengembangan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan bidang usaha tersebut,” bunyi catatan dalam Lampiran 1 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 itu.