Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perumahan Rakyat meminta pengembang segera menyalurkan rumah sederhana tapak ke pasar, karena harga baru sudah ditetapkan.
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menyatakan walaupun pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) belum disetujui oleh Kementerian Keuangan, rumah sudah bisa memperoleh bantuan pembiayaan melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).
"Pengembang bisa menerapkan harga jual baru yang sudah ditetapkan oleh Kemenpera, tanpa harus menunggu keputusan Kemenkeu," katanya dalam rilis, Rabu (30/4/2014).
Dia mengatakan biaya PPN 10% bisa dibebankan kepada konsumen. Untuk meringankan beban tersebut, jangka waktu kredit bisa diperpanjang antara 15-20 tahun.
"Yang terpenting stok rumah sudah bisa diserap, dan konsumen yang butuh rumah bisa segera memilikinya," tambahnya.