Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perumahan Rakyat kembali mengingatkan pengembang untuk menjalankan aturan tentang pola hunian berimbang.
Kewajiban tersebut telah diatur dalam UU No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Para pengembang rumah mewah dituntuk menjalankan pengembangan hunian berimbang dengan pola 1:2:3, yakni pembangunan satu rumah mewah dibarengi dengan pembangunan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana.
"Saya mengingatkan kembali kepada pengembang, khususnya rumah mewah untuk segera menjalankan pola hunian berimbang dalam program pembangunannya. Jika tidakmenjalankan bisa terkena sanksi pidana," ujar Menteri Perumahan Rakyat Djan Farid, Rabu (30/4/2014).
Terkait dengan ketentuan tersebut, berbagai asosiasi pengembang menilai kebijakan sulit dijalankan karena tingginya harga tanah, membuat penyediaan hunian tidak bisa dilakukan dalam satu hamparan.