Bisnis.com, DENPASAR--Otoritas hulu peternakan mengaku tidak diajak bicara secara resmi oleh Kementerian Perdagangan terkait penetapan batas atas harga bibit unggas (day old chick/DOC) sebesar Rp3.200/ekor.
Meskipun demikian, Kementerian Pertanian mengambil sikap senada dengan keputusan yang dituangkan dalam surat edaran Menteri Perdagangan yang dirilis dua pekan lalu ini.
"Kami tetap satu perahu dengan Kemendag soal DOC. Apa yang ditetapkan salah satu, ya didukung yang lain," kata Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Syukur Iwantoro, Sabtu (26/4/2014).
Syukut menjelaskan, surat edaran yang bertujuan untuk stabilisasi harga tersebut sifatnya fleksibel dan tidak terlalu ketat, maka memiliki kemungkinan untuk berubah demi menghindarkan persaingan yang tidak sehat.
"Yang penting itu suplai untuk peternak, keberlangsungan industri besar dan kecil jangan sampai terganggu," kata Syukur.
Oleh karena itu, jelasnya, kementerian mendorong kalangan industri besar untuk menembus pasar ekspor, agar tidak bertempur di pasar domestik dengan peternak dan pelaku usaha kecil.
Selain itu, Syukur menutukan bahwa sejak tahun ini kemitraan yang dijalin antar industri dan peternak kecil harus diketahui oleh dinas peternakan setempat, untuk menghindarkan kerugian di salah satu pihak.
HPP DOC: Meski tak Dilibatkan Kemendag, Kementan Sepakat Rp3.200/Ekor
Otoritas hulu peternakan mengaku tidak diajak bicara secara resmi oleh Kementerian Perdagangan terkait penetapan batas atas harga bibit unggas (day old chick/DOC) sebesar Rp3.200/ekor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arys Aditya
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 jam yang lalu
Setelah GJTL, Giliran Saham ABMM Diborong Lo Kheng Hong
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
56 menit yang lalu
Kurs Rupiah Anjlok, Apindo Wanti-Wanti Risiko PHK hingga Inflasi
1 jam yang lalu