Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jalur KA Tangerang-Bandara Soetta Terganjal Pembebasan Lahan

Pembangunan jalur kereta api dari stasiun Batu Ceper Kota Tangerang ke Bandara Soekarno-Hatta terganjal persetujuan pembebasan lahan oleh warga yang tempat tinggalnya bersinggungan dengan proyek ini.

Bisnis.com, TANGERANG—Pembangunan jalur kereta api dari stasiun Batu Ceper Kota Tangerang ke Bandara Soekarno-Hatta terganjal persetujuan pembebasan lahan oleh warga yang tempat tinggalnya bersinggungan dengan proyek ini.

Menurut Nasrudin Lubis, Staf Utama PT Kereta Api Indonesia, warga di beberapa kelurahan yang akan dilewati oleh jalur kereta api Batu Ceper-Soekarno-Hatta secara terang-terangan telah menolak pembebasan lahan mereka yang akan digunakan sebagai lintasan kereta.

“Ya, beberapa telah menolak. Namun, berdasarkan UU Nomor 2/2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, mekanisme pembebasan diatur oleh tim pengkaji bentukan gubernur, dan tim ini telah menolak keberatan warga,” katanya, di Tangerang, Senin (21/4/2014).

Menurutnya, dengan ditolaknya keberatan warga ini, maka tim pengkaji dan Gubernur Provinsi Banten telah mengeluarkan SK penetapan trase atau rencana tapak jalur kereta api. Oleh karena itu, menurutnya, pembebasan lahan ditargetkan selesai pada Juli dan pembangunan dimulai Agustus.

Pembangunan itu sendiri ditargetkan selesai dalam 1 tahun, sehingga Agustus 2015 kereta ke Bandara Soekarno-Hatta sudah beroperasi. Untuk jalur dari stasiun Batu Ceper-Bandara Soekarno-Hatta menurut Nasrudin berjarak 12km dan melewati 5 kecamatan serta 8 kelurahan dengan luas 30,36km.

Sementara itu, Himsar, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang mengatakan pihaknya selaku tim pelaksana pembebasan lahan optimis bahwa pada akhirnya warga yang tempat tinggalnya dilewati ataupun lahannya dibebaskan untuk jalur kereta api akan menerima kebijakan pemerintah.

“Meskipun saat ini banyak yang menolak, namun pemantauan kami banyak juga yang setuju untuk pembebasan. Saat ini kami tengah kirim tim appraisal untuk mengukur dan menghitung berapa besar nilai lahan yang akan dibebaskan,” katanya.

Menurutnya BPN telah menargetkan proses perhitungan baik luas lahan, nilai bangunan dan lainnya akan berlangsung selama 30 hari. Setelah 30 hari masa penghitungan, maka warga berkesempatan memvalidasi hasil perhitungan BPN.

Sementara itu, Abdurrahman, seorang warga yang lahannya masuk dalam rencana pembebasan lahan oleh pemerintah mengatakan hingga saat ini BPN belum terbuka mengenai berapa nilai tanah warga yang akan dibebaskan.

Selain itu, warga juga menuntut agar pemukiman mereka yang tidak masuk dalam rencana pembebasan lahan, namun, lokasinya berdekatan dengan rel kereta agar juga dibebaskan, karena, menurut warga ketika rel telah beroperasi lahan pemukiman tersebut sudah tidak layak huni akibat suara dan guncangan dari kereta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper