Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hadi Poernomo Pensiun, BPK Mulai Pemilihan Ketua Pekan Depan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memulai proses pemilihan Ketua BPK yang baru pada awal pekan depan, menyusul pensiunnya Ketua BPK Hadi Poernomo yang menjabat selama periode 2009-2014.

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memulai proses pemilihan Ketua BPK yang baru pada awal pekan ini, menyusul pensiunnya Ketua BPK Hadi Poernomo yang menjabat selama periode 2009-2014.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, BPK berencana menggelar rapat internal pada Senin (21/4/2014) terkait pemilihan Ketua BPK yang baru. Dalam rapat internal BPK tersebut, akan dihadiri Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, beserta ketujuh anggota BPK lainnya.

Ketika dikonfirmasi, Sekretariat Jenderal BPK Hendar Ristriawan mengaku pihaknya belum memastikan adanya sidang badan pada awal pekan ini. Menurutnya, hal itu tergantung dari kesepakatan delapan anggota BPK.

“Kami harus lihat dulu apakah mereka [kedelapan Anggota BPK] akan kumpul semua atau tidak. Apalagi, agenda BPK pada Senin cukup padat, jadi belum tentu akan dilakukan. Jadi memang belum pasti untuk saat ini,” katanya, Minggu (20/4/2014).

Untuk diketahui, Ketua BPK Hadi Poernomo, secara resmi pensiun dari jabatannya pada Senin (21/04). Pada saat yang sama, BPK juga menggelar acara pelepasan jabatan Ketua BPK dari Hadi Poernomo di Gedung BPK.

Secara garis besar pemilihan Ketua BPK akan dilakukan secara musyawarah oleh sembilan Anggota BPK a.l. Ketua, Wakil Ketua, dan tujuh orang Anggota BPK. Tetapi, kali ini hanya melibatkan delapan Anggota BPK, mengingat Ketua BPK pensiun pada Senin, pekan ini.

Apabila, musyawarah yang dilakukan dalam sidang badan (sidang tertinggi BPK) tersebut gagal mencapai kesepakatan, maka pemilihan Ketua BPK yang baru dilakukan dengan cara pemungutan suara atau voting.

Sekadar informasi, pemilihan Ketua BPK dilakukan guna memenuhi amanat dari Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 15 Undang-Undang No. 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Adapun, tata cara pemilihan Ketua Dan Wakil Ketua BPK diatur dalam Peraturan BPK No.1/2009.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper