Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil beberapa langkah dalam rangka integrasi data kelautan dan perikanan, khususnya terkait dengan penyediaan data. Salah satunya pembangunan pusat kendali kebijakan.
Sharif C. Sutardjo, Menteri Kelautan dan Perikanan, mengatakan, ruang kendali kebijakan ini merupakan salah satu upaya dalam proses reformasi birokrasi di KKP. Pusat kendali kebijakan dibangun untuk membantu KKP dalam melakukan tugas-tugas kementerian.
“Hal itu berdasarkan sumber data dan informasi yang lebih akurat dan terstruktur dengan dukungan teknologi informasi yang memadai,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (15/4/2014).
Dia berharap kebijakan yang disusun serta pelayanan kepada masyarakat dapat menjadi lebih baik sesuai realitas dan kebutuhan di lapangan. Adapun, fasilitas pusat kendali kebijakan diselesaikan akhir Desember 2013.
“Saat ini terus dilakukan penyempurnaan dan pembenahan terhadap sistem yang terbangun, sekaligus melakukan integrasi secara bertahap dalam suatu data warehouse yang telah di siapkan,” jelasnya.
Beberapa perangkat lunak sistem informasi yang telah terbangun, disajikan pada ruang kendali kebijakan ini. Pusat kendali ini juga dilengkapi beberapa aplikasi agar dapat memenuhi kebutuhan pelaksanaan tugas-tugas strategis di KKP.
Di antaranya aplikasi yang menyangkut informasi tentang Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, aplikasi yang menyangkut aktivitas pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, sistem Informasi Komoditas Kelautan dan Perikanan (pemasaran), serta aplikasi dukungan lainnya seperti pendataan, keuangan, dan lain-lain.
“Dari aspek keamanan, data centre KKP sudah dilengkapi access control untuk membatasi orang yang bisa masuk ke ruang tersebut, serta telah dilengkapi sistem pengaman dan detektor kebakaran dan cctv secara online untuk memantau fisiknya,” ujarnya.
Sekedar informasi, pada 4 April 2014, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) melayangkan laporan resmi kepada Unit Kerja Presiden UKP4, Komisi Informasi Publik, dan Ombudsman atas dugaan manipulasi dan penyesatan informasi kepada publik terkait data perikanan.
Menurut KNTI, hal tersebut juga mengindikasikan Menteri Kelautan dan Perikanan melanggar tugas dan kewenangannya seperti tertuang dalam UU Perikanan. Dugaan penyesatan informasi produksi perikanan ini berpotensi menyebabkan kerugian bagi nelayan dan ekonomi nasional Indonesia.
Salah satu efeknya, adalah dalam menyikapi Asean Economy Community 2015. Menurut KNTI, data dan informasi yang tidak akurat berdampak terhadap tidak tepatnya arah pengembangan perikanan budidaya Indonesia pada 2014, termasuk dalam hal serapan anggaran.