Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Pelampauan KLB Rusun Harus Tegas

Pemprov DKI diminta berhati-hati menetapkan batasan pemberlakuan regulasi yang mengatur koefisien lantai bangunan (KLB) bagi peningkatan pembangunan rumah susun sederhana milik (rusunami) di Ibu Kota agar tepat sasaran.
Salah satu rumah susun di Jakarta/Bisnis
Salah satu rumah susun di Jakarta/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI diminta berhati-hati menetapkan batasan pemberlakuan regulasi yang mengatur koefisien lantai bangunan (KLB) bagi peningkatan pembangunan rumah susun sederhana milik (rusunami) di Ibu Kota agar tepat sasaran.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi, versi munas Jakarta) Anton R. Santoso mengatakan perampungan draft peraturan gubernur DKI itu dinilai mendesak direalisasikan sebab akan memberikan peluang bagi pengembang untuk membangun rusunami lebih tinggi.

Dengan begitu, jelasnya, pengembang juga tidak akan merugi dengan pembangunan yang terbatas.

“Selain itu, pengembangan juga bisa dimaksimalkan dengan menyediakan berbagai fasilitas, misalnya area parkir yang memadai,” katanya kepada Bisnis, baru-baru ini.

Apalagi, jelasnya, hingga saat ini persetujuan dari Kementerian Keuangan bagi pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) yang mengikuti usulan harga rumah tapak dan rusunami bersubsidi belum juga ditetapkan.

Kondisi itu, lanjutnya, akan membuat pengembang kesulitan memenuhi pembangunan hunian bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Walaupun begitu, Anton berharap Pemprov DKI bisa memberikan batasan yang jelas bagi perizinan pelampauan KLB tersebut agar tidak disalahgunakan bagi pengembangan rusun komersial atau apartemen.

 “Itu akan mengurangi pengembangan rusunami di Jakarta.  Apalagi pertumbuhannya saat ini tidak seimbang dengan pertumbuhan apartemen komersial. Harus ditegaskan agar tidak disalahgunakan untuk komersial,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI berencana merampungkan rancangan peraturan gubernur tersebut pada awal 2014.

Kendati begitu, draft yang memungkinkan pembangunan rusunami lebih tinggi tidak kunjung selesai.

Seperti diketahui, surat dari Kementerian Perumahan Rakyat kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mengubah regulasi KLB rusunami sudah diserahkan sejak awal 2013.

Dalam Peraturan Gubernur No.27/2009 tentang Pembangunan Rumah Susun Sederhana, nilai KLB dibatasi maksimal 3,5, atau paling tinggi bangunan dibangun 12 lantai. Melalui penambahan KLB tersebut, rusunami mungkin dibangun lebih tinggi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper