Bisnis.com JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mendorong seluruh kepentingan untuk berjalan selaras membenahi pola penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri menyusul masih banyaknya penyimpangan.
Sekretaris Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Wahab Bangkona mengatakan saat ini masih banyak penyimpangan yang dilakukan terkait proses rekturmen tenaga kerja Indonesia (TKI) hingga pengiriman ke negara penempatan.
“Pebenahan harus dilakukan oleh kedutaan, aparat RT, hingga kalangan pengusaha. Ini [pembenahan] harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak boleh ada yang menyimpang satu pun,” katanya kepada Bisnis, Jumat (12/4)/2014).
Dorongan tersebut muncul pasca adanya kasus dugaan pemalsuan dokumen pengiriman TKI yang dilakukan oleh salah satu oknum atase ketenagakerjaan Arab Saudi untuk Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, pemalsuan dokumen tersebut dilakukan untuk meloloskan sedikitnya 4 TKI ke arab Saudi saat moratorium pengiriman diberlakukan mulai 1 Agustus 2011.
“Tidak bisa dipungkiri. Masih saja ada kebocoran pengiriman. Tapi itu oknum, bukan lembaga,” tandas Wahab.
Saat ini, papar Wahab, pemerintah masih membahas secara intensif tentang rencana pembukaan moratorium pengiriman ke Arab Saudi. “Namun moratorium belum akan dibuka jika semua lini belum siap.”