Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta optimistis merampungkan draft peraturan gubernur yang mengatur koefisien lantai bangunan (KLB) pada April 2014.
Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Gamal Sinurat mengatakan pihaknya masih mematangkan draft pergub tersebut.
Dalam rapat Pemprov DKI baru-baru ini, jelasnya, Wagub Basuki T. Purnama memberikan sejumlah masukan perihal rumusan perhitungan yang tepat bagi peningkatan atau pelampauan KLB untuk pembangunan rumah susun sederhana milik (rusunami) di Ibu Kota.
“Masih kita siapkan. Dan kita baru saja mendapatkan masukan dari Pak Wagub pada rapat terakhir,” katanya kepada Bisnis.com, Kamis (10/4/2014).
Oleh karena itu, dia menyatakan pemprov akan segera merealisasikan rancangan final bagi pergub tersebut.
Gamal menyatakan pihaknya optimistis akan merampungkan draft tersebut pada bulan ini.
“Tidak akan mundur, [akan rampung] April ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI berencana merampungkan rancangan peraturan gubernur tersebut pada awal 2014.
Kendati begitu, draft yang memungkinkan pembangunan rusunami lebih tinggi tidak kunjung selesai.
Seperti diketahui, surat dari Kementerian Perumahan Rakyat kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mengubah regulasi KLB rusunami sudah diserahkan sejak awal 2013.
Dalam Peraturan Gubernur No.27/2009 tentang Pembangunan Rumah Susun Sederhana, nilai KLB dibatasi maksimal 3,5, atau paling tinggi bangunan dibangun 12 lantai.
Melalui penambahan KLB tersebut, rusunami mungkin dibangun lebih tinggi.