Bisnis.com, JAKARTA—Produksi dan harga udang terancam mengalami fluktuasi yang tinggi setelah adanya rencana penaikan tarif dasar listrik (TDL) mencapai 30%. Di sisi lain, keringanan pemerintah berisiko mendulang pajak tambahan dari AS selaku salah satu importir.
Coco Kokarkin Soetrisno, Direktur Produksi Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan, pihaknya berencana membantu para asosiasi dan kelompok petambak udang.
“Namun, yang bahaya adalah, nantinya keringanan-keringanan pemerintah akan membuat udang kita diincar countervailing duty[CVD],” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (8/4/2014).
Menurutnya, CVD adalah pajak tambahan, khususnya di AS, akibat bantuan pemerintah yang melebihi 2% dari harga jual udang.Hal tersebut membuat pihaknya sedang menempuh jalan terbaik untuk permasalahan ini.
“Sebenarnya banyak yg digenjot, seperti pajak 10% dari gross. Sama halnya seperti negara memiliki saham 40%,” ucapnya.
Lebih lanjut, pihaknya berencana mengundang sektor kelautan lain dalam pertemuan-pertemuan dengan asosiasi. Adapun, untuk jangka pendek pihaknya akan menghimbau penerapan TDL tersebut agar dibedakan antara skala rumah tangga dan industri.
“Bila memungkinkan, untuk skala rumah tangga akan kita mintakan keringanan ke Perusahaan Listrik Negara [PLN],” bebernya.
Sementara itu, untuk skala industri, para pengelola harus mulai mengubah teknologi agar kincir air tidak dipakai untuk memberi oksigen dasar tambak. Namun murni dipakai untuk udang, sisa pakan dan plankton melalui pelapisan dengan semen, plastik dan bahan lain.
“Intinya efisiensi energi. Kalau petambak pakai genset sendiri, ongkos produksi bisa naik Rp8.000 per kilogram,” ungkapnya
Sebelumnya KKP menargetkan produksi udang pada sepanjang 2014 sebesar 690.000 ton atau meningkat 11,40% dari capaian tahun lalu, yang tercatat sebanyak 619.400 ton yang nilainya mampu mencapai Rp20,7 triliun.