Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komoditas Hortikultura, Hortindo dan Petani Ajukan Judicial Review UU No.13/2010

Pasar hortikultura nasional, terutama sayuran senilai Rp70 triliun berpotensi dikuasai oleh komoditas impor terutama dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia sebagai dampak dari hengkangnya sejumlah perusahaan perbenihan dari Indonesia.
Buah Impor/Bisnis
Buah Impor/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Pasar hortikultura nasional, terutama sayuran senilai Rp70 triliun berpotensi dikuasai oleh komoditas impor terutama dari Thailand, Vietnam, dan Malaysia sebagai dampak dari hengkangnya sejumlah perusahaan perbenihan dari Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Perbenihan Hortikultura Indonesia (Hortindo) Afrizal Gindow menjelaskan masuknya komoditas hortikultura impor dan hengkangnya produsen benih itu akibat penerapan UU No.13 tentang Hortikultura.

"Pasar hortikultura, terutama sayuran nasional senilai Rp100 triliun sekitar 70% dikuasai 16 produsen benih sayur nasional anggota Hortindo. Jika mereka hengkang, komoditas impor yang mengisi pasar Indonesia," ungkapnya.

Afrizal menjelaskan kebutuhan benih hortikultura nasional sekitar 13 ton per tahun.

Dia menambahkan akibat penerapan UU No.13/2010 itu dua perusahaan telah hengkang pada 2012, lima perusahaan memperjuangkan revisi UU, dua perusahaan wait and see, dan sisanya belum menjual sahamnya kepada perusahaan lokal.

Oleh karena itu, sambungnya, Hortindo bersama 3 petani yang membina ratusan petani di Jawa Barat telah mengajukan permohonan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi pada 17 Februari 2014.

Ketiga petani itu adalah Jaenudin, ketua kelompok tani Bunga Mekar asal Pandeglang, Sukra bin Sasmita (Pandeglang), dan Fahrudin (Majalengka).  

Para pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi dapat
memberikan penafsiran konstitusional terhadap pengaturan mengenai penanaman modal asing untuk menghindari kerugian pada perekonomian nasional.

Pasal yang dimintakan untuk diuji dalam permohonan tersebut adalah Pasal 100 ayat 3 dan Pasal 131 ayat 2 dari UU Hortikultura. Pasal 100 ayat 3 membatasi besarnya penanaman modal asing pada usaha hortikultura paling banyak 30%.

Sedangkan Pasal 131 ayat 2 isinya adalah mewajibkan penanam modal asing yang sudah melakukan penanaman modal dan mendapatkan izin usaha wajib memenuhi ketentuan Pasal 100 ayat 2, ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 dalam jangka waktu 4 tahun sesudah UU Hortikultura mulai berlaku.

Para pemohon menyadari dan mendukung bahwa Pasal 100 ayat 3 dan Pasal 131 ayat 2 UU Hortikultura memiliki semangat dan tujuan yang baik, yakni untuk memajukan pelaku usaha hortikultura lokal.

"Namun, kami berpendapat terdapat permasalahan mendasar yang tidak disadari pembuat UU Hortikultura, yakni menyamaratakan seluruh industri hortikultura untuk tunduk dan terikat pada pembatasan modal tersebut."

Fahrudin, petani Majalengka, menjelaskan jika pemodal asing hengkang dia khawatir tidak bisa mendapatkan benih unggul.

"Kami memang bisa menanam benih cabai sendiri tetapi hasilnya tidak maksimal hanya sekitar 3 ton per ha. Padahal, kami bisa menghasilkan 9-14 ton dengan menggunakan benih dari PT East West Seed Indonesia (Ewindo)," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper