Bisnis.com, JAKARTA -- Penyaluran dana bantuan sosial yang tidak terprogram atau ad hoc oleh pemerintah daerah rawan penyimpangan.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan tidak semua dana bansos yang disalurkan pemerintah daerah adalam program yang dianggarkan pemerintah.
Dia mencontohkan penyaluran dana bagi korban bencana yang bisa dikeluarkan sewaktu-waktu tanpa perencanaan terlebih dulu.
Cara penyaluran tersebut, jelasnya, sangat rawan penyimpangan jika dibandingkan dengan penyaluran dana bansos yang telah terprogram dalam APBN maupun APBD.
“Yang rawan itu bansos lepas, yang nonprogram. Misalnya, gubernur atau bupati kunjungi bencana, itu tidak terprogram,” kata Gamawan, Selasa (1/4/2014).
Pemerintah, lanjut Mendagri, akan berkoordinasi dengan KPK untuk memperketat pengawasan terhadap penyaluran dana bansos nonprogram.
Dia mengungkapkan salah satu aturan yang dipertimbangkan adalah membatasi nilai belanja bansos nonprogram agar tidak melebihi belanja bansos yang terprogram.
“Kami dan BPKP akan berkoordinasi dengan KPK. Mana yang belum terprogram yang bisa dicairkan sewaktu-waktu. Ini yang rawan yah,” kata Gamawan.