Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Konsesi, Pelindo II Diminta Koordinasi Dengan Otoritas Pelabuhan

Kementerian Perhubungan meminta Pelindo II atau Indonesia Port Corporation (IPC) untuk melakukan pembicaraan lebih dulu dengan Otoritas Pelabuhan (OP) terkait rencana perpanjangan konsesi dua terminal di Pelabuhan Tanjung Priok.

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan meminta Pelindo II atau Indonesia Port Corporation (IPC) untuk melakukan pembicaraan lebih dulu dengan Otoritas Pelabuhan (OP) terkait rencana perpanjangan konsesi dua terminal di Pelabuhan Tanjung Priok.

Adolf R. Tambunan, Direktur Pelabuhan dan Pengerukan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengatakan, sebaiknya Pelindo II melakukan pembicaraaan dan berkoordinasi dengan OP sebagai wakil Kementerian Perhubungan di pelabuhan.

Pembicaraan itu terkait dengan rencana perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, sebelum hal itu terdengar di media massa.

“Sebaiknya dilakukan pembicaraan dan koordinasi lebih dulu dengan Otoritas Pelabuhan (OP),” katanya Kamis (27/3/2014).

Pelindo II merencanakan memperpanjang konsesi JICT dan TPK Koja dengan mitra Hutchinson Ports Indonesia (HPI) yang semula akan berakhir 2019 dan TPK Koja pada 2018.

Saat ini, Hutchinson Port Holdings  Limited melalui anak usahanya HPI menguasai saham JICT hingga 51% sedangkan 48,9% saham dimiliki PT Pelindo II dan 0,1% dimiliki Koperasi Pegawai Maritim.

Untuk TPK Koja yang berpola kerja sama operasi, HPI menguasai 45% saham sedangkan 55% saham dikuasai Pelindo II.

Adolf melanjutkan, perpanjangan konsesi sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang No.17/2008 tentang Pelayaran. Pasal 345 ayat 1 menyebutkan, perjanjian atau kerja sama di dalam Daerah Lingkungan Kerja antara BUMN yang telah usaha pelabuhan dengan pihak ketiga tetap belaku, ayat berikutnya menyebutkan, pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, perjajian atau kerja BUMN negara dengan pihak ketiga dilaksanakan sesuai aturan Undang-undang.
 
 “Pelindo II kan BUMN, kami yakin pasti ikut Undang-Undang [UU No.17/2008 tentang Pelayaran],” ucapnya.    


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper