Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Otoritas Fiskal Kebut Aturan Tax Holiday 3 Bulan

Otoritas fiskal mengebut revisi aturan tax holiday dalam 3 bulan ke depan untuk menarik investor kilang pengolahan minyak mentah. Apalagi, regulasi itu akan berakhir Agustus 2014.
Petro kimia merupakan salah satu industri yang dapat tax holiday/Bisnis
Petro kimia merupakan salah satu industri yang dapat tax holiday/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA–Otoritas fiskal mengebut revisi aturan tax holiday dalam 3 bulan ke depan untuk menarik investor kilang pengolahan minyak mentah. Apalagi, regulasi itu akan berakhir Agustus 2014.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Andin Hadiyanto mengatakan investor tidak dapat mengajukan permohonan tax holiday jika revisi beleid belum selesai Agustus alias ada kekosongan hukum.

Ketidakpastian ini akan membuat calon investor lagi-lagi menunggu dan tidak segera merealisasikan investasi.

“Dua sampai tiga bulan inilah sebelum pilpres (aturan tax holiday) mudah-mudahan sudah selesai. Pak Menteri (Menteri Keuangan) juga sudah nge-push terus,” katanya, Senin (24/3/2014).  

Ketika ditanya kenapa pembahasan revisi ini begitu lama, Andin menjawab pihaknya harus cermat berhitung, a.l. mengenai masa tax holiday yang layak bagi setiap industri pionir sehingga memenuhi efisiensi dari investasi (internal rate of return/IRR).

Seperti diketahui, PMK No 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan diundangkan 15 Agustus 2011. Regulasi itu berakhir pada tahun ketiga sejak diundangkan.

Regulasi anyar nantinya juga akan memperjelas kriteria industri pionir agar lebih transparan dan akuntabel. Dalam PMK No 130, industri pionir didefinisikan sebagai industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

“Ini supaya tidak dinilai ‘yang ini dapat, kok yang itu enggak’. Itu kan perlu dispesifikkan lagi parameternya supaya dalam mengambil keputusan lebih bisa diukur,” jelas Andin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper