Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian dimintai laporan penggunaan bahan bakar minyak mobil murah yang menurut regulasi seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi.
Menteri Keuangan M. Chatib Basri telah melayangkan surat kepada Menteri Perindustrian M.S. Hidayat untuk menanyakan evaluasi pemberian insentif fiskal terhadap program low cost green car (LCGC).
“Concern kami mengenai penggunaan BBM. Kami maunya yang dikonsumsi adalah sesuai dengan aturannya, mobil yang menggunakan BBM nonsubsidi,” katanya, Minggu (23/3/2014).
Meskipun demikian, Chatib tidak menjelaskan secara gamblang saat ditanya tindak lanjut semacam apa yang dilakukan jika mobil murah lebih banyak menggunakan BBM subsidi.
“Saya mau lihat dulu respons mereka kayak apa. Karena kami juga mesti tanya bagaimana kira-kira antisipasinya (jika mobil murah menggunakan BBM subsidi),” jawabnya.
Pemberian insentif bagi mobil murah tertuang dalam PP No 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Fasilitas berupa pengurangan hingga pembebasan PPnBM dapat diberikan terhadap mobil murah dengan konsumsi bahan bakar irit, minimal 20 km per liter.
Namun, mobil murah diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi. Untuk kategori motor cetus bakar cetus api, diwajibkan menggunakan bahan bakar dengan spesifikasi research octane number (RON) 92. Adapun, untuk kategori motor bakar nyala kompresi, harus menggunakan bahan bakar cetane number (CN) 51.
Namun sayangnya, dalam PP No 41/2013 maupun Permenperin No 33/2013, tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan teknis pengawasan untuk memastikan penggunaan BBM nonsubsidi. Aturan petunjuk teknis (juknis) untuk pengawasan pun hingga kini belum dibuat.