Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasar Karbon Bank Dunia Hilangkan Hak Masyarakat Adat

Perdagangan karbon yang didorong Bank Dunia akan semakin merampas hak masyarakat adat dan warga di sekitar hutan terkait dengan minimnya perlindungan hukum terhadap kelompok-kelompok rentan tersebut.
Perdagangan karbon yang didorong Bank Dunia akan semakin merampas hak masyarakat adat dan warga di sekitar hutan/sahutpapua.wordpress.com
Perdagangan karbon yang didorong Bank Dunia akan semakin merampas hak masyarakat adat dan warga di sekitar hutan/sahutpapua.wordpress.com

Bisnis.com, JAKARTA - Perdagangan karbon yang didorong Bank Dunia akan semakin merampas hak masyarakat adat dan warga di sekitar hutan terkait dengan minimnya perlindungan hukum terhadap kelompok-kelompok rentan tersebut.

Penelitian Rights and Resources Initiative (RRI) terbaru menemukan perampasan karbon, bahkan akan lebih buruk dibandingkan dengan perampasan lahan, sehingga dapat memisahkan masyarakat adat dengan hutannya. Lembaga itu mempertanyakan apakah masyarakat adat semakin terpisah dengan hutannya, saat PBB dan Bank Dunia tengah mempersiapkan skema perdagangan karbon.

"Sangat sedikit perlindungan hukum untuk masyarakat adat dan komunitas lokal," demikian Arvind Khare, Direktur RRI dalam keterangan resminya, Jumat (21/3/2014). "Setiap investasi sumber daya alam lain yang berskala internasional, telah menghilangkan hak mereka."

Saat ini, Dana Karbon Bank Dunia tengah merampungkan kebijakan atas pembelian karbon guna mendorong proses pendefinisian hak-hak karbon. Kredit baru itu mewakili kelas baru atas aset, terkait namun belum ditetapkannya, pada hak-hak kepemilikan pada hutan.

Namun, riset yang berjudul Status of Forest Carbon Rights and Implications for Communities, the Carbon Trade, and REDD+ Investments tersebut menyatakan Kerangka Kerja Metodologis Dana Karbon justru memberikan panduan yang ambigu dalam rangka pemeriksaan hak-hak tesebut.

Riset RRI dilakukan dengan mensurvei  23 negara berkembang di Asia,  Afrika dan Amerika Latin. Negara-negara tersebut memiliki sekitar 66% hutan dari total luas keseluruhan hutan di dunia. Penelitian yang dilakukan bersama dengan Ateneo School of Government, Filipina, tersebut menemukan tidak adanya aturan yang menerangkan bagaimana masyarakat adat dapat memperoleh keuntungan dari skema jual-beli karbon.

Selain itu, riset tersebut juga memaparkan tidak adanya negara yang diuji memiliki aturan yang diperlukan dalam kerangka hukum nasional guna menentukan bagaimana karbon REDD+ harus diperdagangkan.  Namun Bolivia, justru mengesahkan undang-undang secara eksplisit yang melarang komodifikasi jasa ekosistem. Hal itu menutup kemungkinan partisipasi masyarakat lokal terhadap aktivitas pasar karbon.

RRI memaparkan tanah masyarakat adat dan warga di sekitar hutan telah dibanjiri dengan proyek-proyek yang melibatkan ekstraksi sumber daya alam serta infrastruktur yang masif. Hal tersebut, paparnya, belum lagi dihitung dengan deforestasi yang terus terjadi.

"Jelas bahwa kepemilikan dan tata kelola sumber daya masih diperebutkan, seperti tanah, hasil hutan, dan mineral di bawahnya," kata Alexandre Corriveau-Bourque, analis soal kepemilikan pada RRI. "Jika masyarakat dimasukkan dalam upaya [deforestasi melalui REDD+] ini, maka hak mereka atas tanah, hutan dan karbon perlu dirumuskan dan dilindungi."

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anugerah Perkasa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper