Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ijin Pembangunan Rumah Bagi MBR Akan Dipermudah

Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan memermudah perijinan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) lewat Peraturan Menteri Perumahan Rakyat tentang Kemudahan Perijinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Realestate Indonesia (REI) Jawa Barat menyambut baik niat Kemenpera memermudah dan mempermurah kepengurusan ijin pembangunan rumah bagi MBR. /Bisnis
Realestate Indonesia (REI) Jawa Barat menyambut baik niat Kemenpera memermudah dan mempermurah kepengurusan ijin pembangunan rumah bagi MBR. /Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG – Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan memermudah perijinan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) lewat Peraturan Menteri Perumahan Rakyat tentang Kemudahan Perijinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Kepala Bidang Pemasaran dan Pelayanan Konsumen Kemenpera Ade Bertua menuturkan rancangan permenpera ini akan disahkan sebelum pergantian pemerintahan.

“Intinya penyederhanaan pembangunan perumahan bagi MBR mencakup penyederhanaan ijin dan jangka waktu yang dipersingkat,” katanya dalam Uji Publik Rapermenpera tentang Kemudahan Perijinan Pembangunan Perumahan Bagi MBR, Kamis (20/3/2014).

Ade mengatakan penyederhanaan ijin ini berupa kewajiban pembentukan kepengurusan perijinan satu pintu oleh pemerintah kota/ kabupaten. Menurutnya, saat ini kepengurusan ijin berjalan tidak pasti dan rumit karena pengembang harus melalui banyak meja untuk mengurus ijin pembangunan perumahan.

Kepengurusan ijin pun dinilai masih berjalan lama. Ade mengatakan dari pantauan di lapangan, pengurusan ijin dapat memakan waktu berbulan-bulan. Oleh karena itu, dalam permenpera diatur  jangka waktu pemberian ijin paling lama 14 hari. Pemberian ijin ini dilakukan oleh walikota/ bupati.

Walikota/bupati, sambung Ade, dapat melimpahkan wewenang penerbitan ijin mendirikan bangunan kepada camat. Hal ini merupakan salah satu upaya agar kepengurusan perijinan dapat lebih efisien. Camat yang diberi kewenangan kemudian harus melaporkan kewenangan kepengurusan ijin mendirikan bangunan kepada walikota/ bupati.

Selain berniat menyederhanakan kepengurusan perijinan, Kemenpera juga berniat untuk meringankan beban biaya kepengurusan perijinan. Lewat permenpera ini, pemerintah daerah diwajibkan membebaskan biaya retribusi.

Realestate Indonesia (REI) Jawa Barat menyambut baik niat Kemenpera memermudah dan mempermurah kepengurusan ijin pembangunan rumah bagi MBR. Hanya saja, penerapan permenpera ini perlu diawasi dengan ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rani Fadila

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper