Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Menilai Aturan Ekspor Timah Masih Lemah

DPR menilai penyelundupan timah senilai hampir Rp1 triliun di Batam disebabkan oleh celah hukum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.32/2013 tentang ketentuan ekspor timah yang masih longgar.

Bisnis.com, JAKARTA-- DPR menilai penyelundupan timah senilai hampir Rp1 triliun di Batam disebabkan oleh celah hukum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.32/2013 tentang ketentuan ekspor timah yang masih longgar.

 

Dari sisi tata niaga pemerintah, harus melakukan revisi peraturan ekspor timah tersebut, sehingga penyelundupan bisa diatasi,” kata Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Chairuman Harahap melalui siaran pers-nya di Jakarta, Rabu (19/3/2014).

 

Selain upaya penegakan hukum, pemerintah harus memperketat ekspor timah untuk meminimalisir penyelundupan dan revisi peraturan Menteri Perdagangan tentang ekspor timah yang saat ini sangat longgar bisa kembali dilakukan.

 

Pemerintah, menurut Chairuman, seharusnya mengatur perdagangan dan ekspor semua jenis timah, mulai dari timah batangan, timah solder, hingga timah bentuk lainnya ke dalam Permendag.

 

Belum adanya kewajiban timah solder diperdagangkan di Bursa Timah menjadi celah hukum bagi pelaku eksportir untuk tetap mengekspor timah tidak melalui bursa. Hal ini juga mendorong tingginya penyelundupan,” paparnya.

 

Bila melalui bursa, lanjut Chairuman, produksi dan ekspor timah solder akan bisa terkontrol. Selain itu, fluktuasi harga juga bisa terkendali. “Yang paling penting, penerimaan negara melalui royalti di bursa akan meningkatkan pendapatan negara,” ujarnya.

 

Direktur Utama Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) Megain Widjaja mengatakan, salah satu tujuan pemerintah dalam mengatur perdagangan timah yaitu harga timah batangan di Indonesia bisa ditentukan secara adil dan transparan.

 

Upaya ini untuk menjadikan komoditas Indonesia sebagai acuan harga secara internasional dan harga bisa dibentuk berdasarkan supply dan demand.

 

Bila melalui bursa berjangka tidak mungkin terjadi penyelundupan dikarenakan terdapat sertifikat analisis (certificate of analysis) yang dikeluarkan PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo. Kemudian, analisis ini untuk mempermudah asal usul bijih timahnya sehingga tidak mungkin adanya penyelundupan,” tuturnya.

 

Diperkirakan, angka penyelundupan timah mencapai 36.000 ton per tahun dengan nilai sekitar Rp300 miliar. Jumlah tersebut berasal dari royalti yang tidak dibayarkan kepada negara.

 

Dalam Permendag No.32/2013, timah batangan diperdagangkan melalui BKDI sejak 30 Agustus 2013. Sedangkan Timah dalam bentuk lainnya mulai diperdagangkan di bursa mulai 1 Januari 2015, untuk timah solder perdagangannya tidak diatur oleh pemerintah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper