Bisnis.com, JAKARTA - Para pelaku jasa konstruksi berpendapat rasio pajak dari sektor jasa konstruksi dan realestate yang hanya 4,04% dalam 5 tahun terakhir tidak mencerminkan rendahnya kepatuhan pajak dari sektor tersebut.
Ari Widiantoro, Sekretaris Hutama Karya--anggota Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI), mengatakan pajak yang dikenakan pada kontraktor ialah pajak penghasilan (PPh) final dan pajak pertambahan nilai (PPN). Masing-masing, bernilai 3% dan 10% dari pencairan pembayaran tender proyek oleh pemberi kerja kepada kontraktor, yang artinya besaran pajak berbasis pendapatan .
“Jadi kalau secara persentase kami memang kami kecil, tapi itu bukan cerminan kepatuhan pajak kami,” katanya saat dihubungi Bisnis.com, Selasa (18/3/2014). Pasalnya, pajak yang dipungut dari proyek konstruksi yakni PPh Final sebesar 3%, otomatis dipotong ketika pemberi kerja/owner mengucurkan tagihan dari kontraktor.
Pemilik perusahaan langsung menyetorkan pajak tersebut atas nama kontraktor, sehingga perusahaan jasa konstruksi tidak bisa bermain-main dalam kewajiban tersebut. “Misalnya pada termin pertama, kami punya tagihan Rp100 miliar. Ya yang dibayar kepada kami hanya Rp97 miliar,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel