Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Ghazaly mengatakan investasi jalan tol tidak terpengaruh oleh kekhawatiran direksi BUMN akan terjerat kasus hukum.
Pasalnya, penanaman modal dalam pengusahaan jalan tol hanya berupa pengadaan tanah dan pembangunan fisik. "Tidak ada. Kan hanya tanah saja, itu pun oleh pemerintah dilakukannya," katanya, Minggu (16/3/2014).
Ditambah, badan usaha jalan tol yang ada bukan hanya BUMN, tapi banyak juga perusahaan swasta lainnya. Apalagi, pengusahaan jalan tol telah melalui kajian yang sangat panjang dan proyeknya sudah tertera dalam jaringan jalan tol nasional.
Kemudian, jika ada badan usaha yang ingin mengajukan pembangunan jalan tol atau sebagai pemrakarsa, Kementerian Pekerjaan Umum juga akan menimbang dengan seksama untuk kemudian ditender sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Dan itu prosesnya tidak sebentar," ujar Gani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel