Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia Din Syamsudin mempersilakan Kementerian Agama mengambil alih program sertifikasi halal yang selama ini dilakukan oleh MUI. Namun, fatwa halal harus tetap dilakukan oleh MUI.
"Kalau mau diambil atas kesepakatan pemerintahan ya silahkan, MUI tidak akan ngotot mempertahankan. Hanya saja, umat akan mengacu pada fatwa MUI," ujar Din saat ditemui dalam acara silaturahmi di Mabes TNI AD, Jakarta, Jumat (14/3/2014)
Namun, Din tetap beranggapan sertifikasi halal sebaiknya tetap dilakukan oleh MUI karena kewenangan tersebut merupakan pemberian negara dan memiliki undang-undangnya sendiri.
Sertifikasi halal oleh MUI, lanjutnya, juga merupakan kesepakatan menteri-menteri bahwa segala hal yang berkaitan dengan agama haruslah berdasarkan fatwa, dan saat ini pengeluaran fatwa dalam wewenang MUI.
Din beranggapan sertifikasi halal yang selama ini telah lama berjalan sebaiknya tidak dialihkan kepada Kemenag karena masih banyak yang dapat dilakukan oleh Kemenag selain mengurusi sertifikasi halal.
"Misalnya, sosialisasi, pengawasan terhadap banyaknya yang mencantumkan label halal tetapi tidak ada sertifikat. Itu perlu diawasi. Oleh karena itu, bagi-bagi tugas-lah," tambahnya.