Bisnis.com, NUSA DUA - Menteri Keuangan M. Chatib Basri menyatakan penjaminan terintegrasi untuk nasabah perbankan, asuransi dan investor pasar modal dibutuhkan dalam menghadapi ketidakpastian dan volatilitas pasar keuangan global.
“Kami melihat bahwa vulnerabilitas atau volatilitas di pasar finansial itu selalu muncul. Paling tidak dalam 14 tahun terakhir saja sudah 4 kali goncangan di finansial. Itu bisa menimbulkan berbagai dampak ketidakstabilan finansial,” ujarnya seusai memberikan kata sambutan 3rd International Workshop on Integrated Protection Scheme, Kamis (13/3/2014)
Menurutnya, Indonesia harus belajar dari negara lain yang telah lebih dulu menerapkan system penjaminan nasabah yang telah terintegrasi.
“Negara yang paling advanced itu Korea, karena coverage paling besar, mulai dari stock, securities, insurance dan banking, itu ada di dalam satu skema yang terintegrasi. Di Indonesia kan LPS masih terbatas pada perbankan,” jelasnya.
Meski demikian, dia belum bisa memastikan kapan penjaminan nasabah terintegrasi ini dapat diterapkan karena masih menunggu skema yang tepat serta perubahan undang-undang sebagai dasar hukum.
“Sebelum sampai ke ngomong yang politik, lebih baik kita ngomong yang teknis dulu. Setelah siap, baru ke sana,” ujarnya.