Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelindo III Gandeng KPK Berantas Gratifikasi

PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III berkomitmen memberantas gratifikasi di lingkungan perusahan.
Peti kemas/Bisnis.com
Peti kemas/Bisnis.com

Bisnis.com, SURABAYA - PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III berkomitmen memberantas gratifikasi di lingkungan perusahan.

Salah satu cara dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi. Penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi yang dapat mengarah pada korupsi dilakukan Komisaris Utama, Direktur Utama dan Ketua Umum Serikat Pegawai PT Pelindo III serta Direktur Gratifikasi KPK, Rabu (12/3/2014) di Surabaya.

Direktur Personalia dan Umum Pelindo III A. Edy Hidayat N. mengatakan penandatanganan komitmen diharapkan mendorong pemahaman yang jelas mengenai gratifikasi dan konsisten menolak gratifikasi di perusahaan.

“Saat ini, Pelindo III memiliki peraturan yang mendukung terhadap upaya pengendalian gratifikasi meliputi board manual, code of corporate governance (CCG), code of conduct yang saat ini sudah memuat larangan gratifikasi, suap, hadiah, whistle blowing system, serta peraturan tentang biaya promosi," jelasnya melalui rilis, Rabu (12/3/2014).

Menurutnya, perseroan juga tengah dinilai sebagai BUMN Bersih sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Menteri BUMN No.5/2013.

Direktur Gratifikasi Komisi Pemberangkatan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono menguraikan gratifikasi ini sering dialami pejabat negara.

"Hati-hati kalau dalam acara tertentu seseorang menerima pemberian apapun bentuknya baik uang, rumah, kendaraan atau yang sekarang sudah berpindah pada layanan seks dari seseorang yang berkaitan dengan urusan tertentu bisa-bisa terjerat pasal gratifikasi, dan itu KPK akan membidiknya," jelas Giri.

Giri menambahkan mencegah agar seseorang agar tidak terjerat kasus gratifikasi menurutnya agar melaporkan berapapun nilai pemberian dari pihak lain, atau dalam bentuk apapun pemberian seseorang kepada KPK.

Giri juga menyebutkan bahwa sampai dengan saat ini, KPK telah menangani kasus korupsi sebanyak 396 perkara, dengan rincian terdiri atas 114 pejabat eselon, 73 anggota DPR/DPRD, 94 Swasta, 35 Walikota/Bupati/Wakil, 11 Kepala Lembaga/Kementrian, 10 Gubernur, 9 Hakim, 7 Komisioner, 4 Duta Besar, dan sisanya sebanyak 39 lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper