Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi petani tebu mengusulkan kepada pemerintah agar menaikkan Harga Patokan Petani (HPP) gula tahun ini sebesar 31,6% atau menjadi Rp10.664/kg dari sebelumnya Rp8.100/kg. Alasannya, beban petani meningkat akibat naiknya ongkos tebang angkut dan upah buruh.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Sumitro Samadikun mengatakan tahun ini akan ada kenaikan ongkos tebang angkut sebesar 50% dari Rp8.000 per kuintal menjadi Rp12.000 per kuintal, sementara upah buruh juga ikut naik menyesuaikan kenaikan UMR daerah yang rata-rata naik 20%.
Oleh karena itulah, dalam rapat dewan gula yang rencananya dilakukan hari ini (Selasa, 11/3). Pihaknya akan mengusulkan besaran HPP tersebut. “Usulan HPP ini dengan asumsi rendemen tebu sebesar 7%. Artinya, usulan HPP dari kami ini rasional,” katanya kepada Bisnis, Senin (10/3).
Sumitro menjelaskan sejak tahun lalu, HPP gula yang di patok sebesar Rp8.100/kg sudah tidak rasional lagi. Idealnya, HPP pada tahun tersebut seharusnya berada di kisaran Rp9.900/kg. Hal ini didasarkan pada harga beras saat itu yang mencapai Rp6.600/kg.
“Idealnya, HPP gula itu 1,5 kali harga beras yang berlaku saat itu. Jadi, kalau harga beras Rp6.600/kg berarti HPP gula seharusnya Rp9.900/kg,” jelasnya.