Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gapmmi Menilai Sertifikasi Halal Tak Bisa Dipaksakan

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) menilai pengajuan sertifikasi halal di perusahaan tidak bisa dipaksakan

Bisnis.com, JAKARTA--Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) menilai pengajuan sertifikasi halal di perusahaan tidak bisa dipaksakan

"Tapi kalau perusahaan mengklaim bahwa produknya halal harus dilakukan sertifikasi untuk membuktikannya," kata Wakil Ketua Umum bidang kebijakan publik Gapmmi) Rachmat Hidayat.

Dia mengatakan hal itu dalam pertemuan dengan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) seperti dikutip Antara, Jumat (7/3/2014).

Rancangan Undang-undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) hingga saat ini belum disahkan. Penyebabnya masih ada tarik ulur antara pemerintah dan DPR.

DPR menginginkan kewenangan diberikan kepada MUI. Sedangkan, pemerintah ingin kewenangan lembaga itu di bawah pemerintah karena MUI bukan milik pemerintah.

Dia menambahkan perusahaan makanan dan minuman di bawah naungan Gapmmi sebagian besar telah mengurus sertifikat halal.

Dari sisi pemasaran produk, jika menggunakan sertifikat halal, dengan mudah bisa diterima oleh masyarakat Indonesia yang mayoritas penganut Islam.

"Pesan berantai yang disebarkan melalui telepon pintar dan email juga sangat mempengaruhi produk makanan itu. Misalnya ada yang menyebarkan produk itu mengandung unsur haram, akibatnya penjualannya merosot tajam," katanya.

Namun pengusaha yang tergabung dalam asosiasi itu mengeluhkan biaya yang tidak rinci dalam kepengurusan sertifikasi halal.

"Kalau biaya administrasi jelas. Tapi kalau biaya audit, kita perlu membiayainya dan itu belum ada standarnya, misalnya tiket penerbangan seperti apa, kamar hotel juga seperti apa," jelas dia.

Selain itu juga waktu dalam kepengurusan sertifikat halal yang terbilang cukup lama. Pihaknya menginginkan pengurusan sertifikat itu bisa berlangsung cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : editor
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper