Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengimbau perusahaan di seluruh Indonesia agar membuat dan melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan melibatkan serikat pekerja di perusahaan masing-masing.
Menurut Muhaimin, PKB yang berisi kesepakatan aturan serta hak dan kewajiban antara perusahaan dan pekerja ini diperlukan sebagai pedoman hubungan kerja dan menjadi kunci penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang kadang terjadi.
“Pemerintah terus mendorong agar semua perusahaan menjalankan Perjanjian Kerja Bersama atau PKB. Karena PKB adalah pondasi awal hubungan industrial yang sehat,” ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam laman Kemenakertrans Rabu (5/3/2014).
Muhaimin mengatakan dengan adanya PKB, perusahaan akan mendapat penilaian positif dari pemerintah karena dianggap sudah mampu menjalankan satu hubungan yang harmonis dengan pekerjanya yang diwakili oleh pengurus serikat pekerja.
Pekerja pun akan mempunyai kinerja yang lebih produktif dan termotivasi karena semua aturan di jalankan dengan baik sesuai kesepakatan bersama.
“PKB menciptakan suatu hubungan industrial yang kondusif antara perusahaan dan pekerja karena berkurangya perselisihan kerja yang terjadi. Kepuasan akan hak, membuatpekerja untuk berterima kasih dan menjaga semua aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan,” ujarnya.
Menurut data Kemnakertrans, sampai akhir tahun 2013, dari 213. 743 perusahaan di Indonesia, hanya tercatat 12.113 perusahaan yang memilki dan mendaftarkan PKB dansebanyak 51.895 perusahaan yang telah memilki dan mendaftarkan peraturan perusahaan (PP).
Untuk mempercepat terbentuknya PKB dan PP di setiap perusahaan, kata Muhaimin, Kemnakertrans mendorong petugas-petugas ketenagakerjaan di pusat dan daerah yaitu mediator hubungan industrial dan pegawai dinas tenaga kerja daerah untuk mendampingi proses pembuatan PKB.
“Pendampingan tersebut diharapkan mampu mengatasi kesulitan terbentuknya PKB seperti perbedaan kepentingan antara perusahaan dan pekerja tentang kesejahteraan pekerja, perselisihan hak-hak normatif yang masih belum terpenuhi oleh perusaahaan dan lain lain,” kata Muhaimin.
Meski diwajibkan secara undang-undang, Muhaimin mengatakan belum semua perusahaan membuat dan melaksanakan PKB. Hal tersebut disebabkan saat ini masih dalam masa transisi.
“PKB ini wajib secara undang-undang tapi memang pada masa transisi ini lebih kita dorong partisipatoris dan kesadaran perusahaan dan mudah-mudahan 2014 semua perusahaan sudah membuat PKB ini,” katanya. Muhaimin kembali mengimbau terutama perusahaan- perusahaan besar agar menjadikan PKB sebagai wadah bipartit antara perusahaan dan serikat pekerja.
“Kalau bipartit itu baik maka tidak akan ada intervensi di luar perusahaan. Masalah akan selesai di rumah tangga sendiri. Semua permasalahan perusahaan lebih baik ditangani dan diselesaikan di tingkat perusahaan itu saja,” kata Muhaimin.