Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah Indonesia mengaku siap ‘pasang badan’ apabila memang Pemerintah Jepang hendak mengadukan keberatan mereka terhadap penerapan UU Minerba ke Dispute Settlement Body World Trade Organization (DSB WTO).
Melalui Kementerian Perdagangan, pemangku kekuasaan RI mengaku pemerintah tidak akan gentar jika masalah UU Minerba diseret ke ranah WTO. Pasalnya, ketetapan dalam UU larangan ekspor bahan mineral mentah tersebut telah sesuai dengan norma WTO.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi mengatakan UU Minerba dilandasi kepentingan untuk meningkatkan nilai tambah produk nonmigas. Regulasi itu juga bersifat ramah lingkungan sehingga tidak ada alasan bagi Negeri Sakura untuk merasa keberatan.
“Kami harap Jepang tidak membawa ke DSB. Dalam WTO, memang ada pasal yang memperbolehkan anggotanya untuk melarang ekspor dalam rangka pencegahan kerusakan lingkungan dan untuk meningkatkan added value. Itu ada pasal-pasalnya, dan kami tidak melarang [ekspor sepenuhnya] kok,” tegasnya.
Bachrul mengkalim posisi pemerintah Indonesia dalam kasus terhadap rencana gugatan Jepang ke WTO saat ini cukup kuat. “Kami punya dasar yang kuat. Kalau dibilang kami melarang ekspor, [itu] tidak [benar],” lanjutnya.
Hingga saat ini, pemerintah belum bertemu dengan perwakilan Negeri Matahari Terbit guna membahas isu tersebut. Namun, kata Bachrul, Indonesia dapat memahami kekhawatiran yang dirasakan oleh negara pimpinan Perdana Menteri Shinzo Abe itu.
“Kalau nanti Jepang mau beli berapa saja, sejumlah yang kemarin, juga tidak masalah, tetapi setelah ditingkatkan nilai tambahnya. Jadi, kita harus lihat ada perbedaan yang signifikan di sini,” ucapnya.