Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Gencarkan Razia Angkutan Umum Ilegal

Kementerian Perhubungan terus melakukan pembenahan angkutan umum, untuk menekan penggunaan jasa angkutan umum ilegal.
Sampai saat ini, belum ada sistem yang efektif untuk mengawasi angkutan umum berpelat hitam. /bisnis.com
Sampai saat ini, belum ada sistem yang efektif untuk mengawasi angkutan umum berpelat hitam. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan terus melakukan pembenahan angkutan umum, untuk menekan penggunaan jasa angkutan umum ilegal.

Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Hotma Simanjuntak mengatakan penertiban dan razia angkutan umum berpelat hitam merupakan wilayah kerja dari kepolisian, sementara petugas PPNS Dishub hanya mampu beraksi jika bersama-bersama dengan kepolisian.

Sampai saat ini, dia mengungkapkan, belum ada sistem yang efektif untuk mengawasi angkutan umum berpelat hitam. Salah satu  cara untuk menekan penggunaan angkutan umum ilegal dengan menyediakan dan membenahi kualitas angkutan resmi.

"Yang penting kami membenahi dan menyediakan angkutan resmi, supaya demand angkutan ilegal akan terserap oleh angkutan resmi," ujarnya, Selasa (4/3/2014).

Menyangkut penertiban angkutan umum ilegal, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di tingkat propinsi dan kabupaten kota melalui forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LAJ). Hasilnya, forum akan merekomendasi pemberlakukan penertiban dan razia jika ada laporan masyarakat yang resah dari keberadaan angkutan ilegal. "Mereka berkoordinasi, dibicarakan dan diangkat. Barang kali dalam kaitan implementasi akan diadakan penertiban, razia. Itu hasil forum," ucapnya.

Sebenarnya, Kemenhub pun tidak akan mempersulit pengajuan ijin perusahaan angkutan umum, namun tetap diperlukan pengkajian terkait dengan supply dan demand dalam suatu daerah. "Tidak sulit. Tapi kita bicara supply dan demand," ujarnya.

Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) mencatat, angkutan ilegal yang beroperasi di Indonesia telah menggerus pendapatan perusahaan angkutan darat resmi hingga 25%. Daerah yang banyak diisi oleh angkutan ilegal terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur dan DKI Jakarta.  

Keberadaan angkutan ilegal juga dinilai membuat persaingan usaha pada penyediaan jasa jalur transportasi di jalan tidak sehat lantaran kewajiban yang dibebankan angkutan umum resmi tidak dikenakan terhadap angkutan ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Hilman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper