Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 7 Perusahaan Pemalsu Dokumen TKA

Sedikitnya 7 perusahaan terindikasi menyalahi aturan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sesuai dengan Permenakertrans No.12/2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada periode 2013.
Kementerian Tenaga Kerja menyatakan sebanyak tujuh perusahaan tersebut a.l. menjalankan bisnisnya di Tangerang, Jakarta Selatan dan dua di antaranya tidak terdeteksi dalam sistem. /panaramio.com
Kementerian Tenaga Kerja menyatakan sebanyak tujuh perusahaan tersebut a.l. menjalankan bisnisnya di Tangerang, Jakarta Selatan dan dua di antaranya tidak terdeteksi dalam sistem. /panaramio.com

Bisnis.com, JAKARTA - Sedikitnya 7 perusahaan terindikasi menyalahi aturan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sesuai dengan Permenakertrans No.12/2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada periode 2013. 

Berdasarkan nota dinas ND. 39/PPTK-PPTKA/II/2014 yang diperoleh Bisnis dari kalangan internal Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenakertrans terungkap pemalsuan dokumen rekomendasi untuk memeroleh kawat persetujuan visa (T01).

Sebanyak tujuh perusahaan tersebut a.l. menjalankan bisnisnya di Tangerang, Jakarta Selatan dan dua di antaranya tidak terdeteksi dalam sistem. Sebanyak tiga perusahaan yang menyalahi prosedur penggunaan TKA di Jakarta selatan a.l. PT Hot Hed, PT Jaldhi Marine Service, PT Direct Global Indonesia.

PT Surya Permai dan PT Trespass Korea Indonesia menjalankan bisnisnya di Tangerang. Adapun dua lainnya, PT YIFA dan CV Cahaya Mutiara lokasi bisninya tidak terdeteksi dalam sistem Kemenakertrans.

Dalam nota dinas tersebut Nota dinas yang diterbitkan pada 28 Februari 2014 tersebut sudah dilimpahkan dari Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenakertrans ke Direktorat Pengawasan Norma Ketenagakerjaan Kemenakertrans.

Saat dikonfirmasi, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Hery Sudarmanto mengatakan tujuh perusahaan asing tersebut terindikasi memalsukan dokumen untuk memperoleh visa kerja dari imigrasi.

“Jadi, surat itu atas laporan imigrasi ke direktorat kami. Perusahaan-perusahaan tersebut terbukti mengajukan visa untuk sedikitnya 7 orang untuk mendapat visa kerja,” katanya kepada Bisnis, Selasa (4/3/2014).

Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja kemenakertrans Reyna Usman mengatakan akan menindak tegas perusahaan yang memalsukan dokumen untuk memperoleh izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA).

Dengan adanya kasus tersebut, kemenaketrans akan melakukan uji efektivitas untuk seluruh perusahaan TKA. pemantauan tersebut dilakukan langsung secara offline oleh pengawas ketenagakerjaan tingkat pusat dan daerah dengan bekerjasama dengan imigrasi, kepolisian dan kejaksaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper