Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Biaya Sertifikat Halal di Luar Negeri, MUI Tak Ikut Campur

Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendasarkan kehalalan produk dari luar negeri dari lembaga sertifikasi halal yang diakui MUI, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) bisa meminta klarifikasi lebih lanjut terhadap produk impor tersebut dengan menggunakan basis ilmiah, namun tidak mencampuri biaya yang dipungut.nn
Ada korelasi antara prosedur audit dengan aturan kesehatan hewan. /bisnis.com
Ada korelasi antara prosedur audit dengan aturan kesehatan hewan. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendasarkan kehalalan produk dari luar negeri dari lembaga sertifikasi halal yang diakui MUI, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) bisa meminta klarifikasi lebih lanjut terhadap produk impor tersebut dengan menggunakan basis ilmiah, namun tidak mencampuri biaya yang dipungut.

“Kami tidak ikut campur soal biaya yang dipungut mereka,” kata Direktur Pelaksana LPPOM Lukmanul Hakim, seperti dilansir laman mui.or.id, Senin (3/3/2014).

Dia menyatakan yang menjadi perhatian lembaganya adalah soal apakah mereka memenuhi tujuh kriteria, antara lain lembaga itu adalah ormas islam dan memiliki auditor, ulama dan kantor, SOP, manajemen.

“Kami juga melihat apakah mereka menjalin kerjasama dengan komunitas muslim, ini penting untuk memastikan mereka bukan artinya bukan private company, bukan untuk memperkaya diri saja,” ujarnya.

Seritifikat halal luar negeri dipakai LPPOM MUI sebagai dokumen pendukung untuk memproses sertifikasi halal terhadap produk yang datang ke Indonesia. Jadi nantinya sertifikat halal luar negeri dijadikan salah satu poin untuk mendukung scientific judgement ke komisi fatwa.

Pengakuan seritifikat halal dari luar negeri dilakukan oleh komisi fatwa. “Tidak perlu di sertifikasi lagi. Ketika ada yang perlu diklarifikasi kami berhak bertanya lebih lanjut,” katanya.

Lukman mencontohkan MUI tidak melakukan proses sertifikasi halal di luar negeri untuk daging, kecuali hanya melakukan registrasi di rumah pemotongan.

“Itu hanya waktu di awal saja. 3 tahun sekali kita evaluasi. Sertifikasinya dilakukan oleh lembaga halal di luar negeri yang diakui MUI,” katanya.

Menurutnya, ada korelasi antara prosedur audit dengan aturan kesehatan hewan, misalnya dalam satu ruangan rumah potong, tidak boleh ada sapi dan babi. “Di Indonesia pun tidak boleh, karena ada potensi penyakit di situ,” ujarnya.

Dia menambahkan kalau ada yang bilang satu rumah potong terdiri dari sapi dan babi, itu sama saja dengan menuding aturan di Australia yang tidak sesuai dengan mekanisme kesehatan hewan. Apabila tempatnya berdampingan mungkin bisa terjadi. Sedangkan dari aspek kehalalan harus terpisah secara nyata.

“Baik bangunan, gerbang, orang yang menyembelih dan semua peralatan harus berbeda,” tuturnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper