Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjualan Tiket Pesawat Diyakini tak Terpengaruh Kenaikan Harga

The Association of Air Ticketing Companies in Indonesia meyakini penyesuaian harga tiket pesawat yang mulai diberlakukan pada Maret ini, tidak akan mempengaruhi penjualan tiket, mengingat besarnya permintaan dari masyarakat.nnn
Penjualan tiket pesawat secara online/JIBI
Penjualan tiket pesawat secara online/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Bisnis.com, JAKARTA –The Association of Air Ticketing Companies in Indonesia meyakini penyesuaian harga tiket pesawat yang mulai diberlakukan pada Maret ini, tidak akan mempengaruhi penjualan tiket, mengingat besarnya permintaan dari masyarakat.

Ketua Astindo Elly Hutabarat mengatakan penjualan tiket dalam negeri justru akan tetap mengalami kenaikan sekitar 10%, seiring dengan mobilitas yang terus meningkat. Antara lain, untuk berbagai konsolidasi politik menjelang perhelatan Pemilihan Umum, aktivitas bisnis, serta berbagai perjalanan ke destinasi-destinasi wisata di Indonesia.

Di sisi lain, perjalanan ke luar negeri pada tahun ini kemungkinan akan menurun atau stagnan dibandingkan dengan tahun lalu. Selain karena harga dollar yang menguat, juga adanya larangan bagi PNS untuk ke luar negeri menjelang Pemilu.

 “Masyarakat sepertinya tidak mempermasalahkan kenaikan tiket pesawat sehinga penjualan tetap berjalan normal karena permintaannya yang juga tinggi, terutama untuk perjalanan domestik,” ucapnya kepada Bisnis, Minggu (2/3).

Pihaknya pun tidak keberatan sama sekali. Sebab, menurutnya, penyesuaian tariff memang harus dilakukan sehingga perusahaan maskapai penerbangan dapat bertahan dan menyehatkan biaya operasional akibat tingginya harga avtur.

“Karena memang semuanya dibiaya dengan dollar sehingga ketika nilai tukarnya menguat semua akan naik, dan kami memaklumi. Kecuali, kalau semua diubah dengan menggunakan mata uang rupiah, pasti akan tidak terpengaruh,” tuturnya.

Pemberlakukan penyesuaian biaya penerbangan pada awal Maret 2014 ini tertuang dalam Peraturan Menteri No 2/2014 tentang Besaran Biaya Tambahan Tarif Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.

Dalam aturan tersebut, surcharge berlaku untuk dua jenis pesawat. Pertama, pesawat jenis turbo prop (propeller) dengan jarak rute rata-rata 644 km akan dikenai tambahan Rp60.000 untuk jam pertama.  Sementara itu, surcharge jam kedua sebesar Rp60.000 dikali 0,95 sedangkan jam ketiga dikalikan 0,90.

Kedua, sucharge untuk pesawat turbo prop sebesar Rp50.000 pada jam pertama dengan rata-rata jarak 348 km. Sementara itu, pada jam kedua besaran sucharge dikalikan 0,9- dan jam ketika dikalikan 0,85. Biaya tambahan tersebut belum termasuk pajak.

Tambahan biaya tersebut rencananya akan diberlakukan pada awal Maret, sedangkan pengguna jasa angkutan udara yang telah membeli tiket pesawat sebelum awal Maret, tidak akan dikenai biaya tambahan.

Ketua Astindo Elly Hutabarat mengatakan penjualan tiket dalam negeri justru akan tetap mengalami kenaikan sekitar 10%, seiring dengan mobilitas yang terus meningkat. Antara lain, untuk berbagai konsolidasi politik menjelang perhelatan Pemilihan Umum, aktivitas bisnis, serta berbagai perjalanan ke destinasi-destinasi wisata di Indonesia.

Di sisi lain, perjalanan ke luar negeri pada tahun ini kemungkinan akan menurun atau stagnan dibandingkan dengan tahun lalu. Selain karena harga dollar yang menguat, juga adanya larangan bagi PNS untuk ke luar negeri menjelang Pemilu.

 “Masyarakat sepertinya tidak mempermasalahkan kenaikan tiket pesawat sehinga penjualan tetap berjalan normal karena permintaannya yang juga tinggi, terutama untuk perjalanan domestik,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (2/3).

Pihaknya pun tidak keberatan sama sekali. Sebab, menurutnya, penyesuaian tariff memang harus dilakukan sehingga perusahaan maskapai penerbangan dapat bertahan dan menyehatkan biaya operasional akibat tingginya harga avtur.

“Karena memang semuanya dibiaya dengan dollar sehingga ketika nilai tukarnya menguat semua akan naik, dan kami memaklumi. Kecuali, kalau semua diubah dengan menggunakan mata uang rupiah, pasti akan tidak terpengaruh,” tuturnya.

Pemberlakukan penyesuaian biaya penerbangan pada awal Maret 2014 ini tertuang dalam Peraturan Menteri No 2/2014 tentang Besaran Biaya Tambahan Tarif Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.

Dalam aturan tersebut, surcharge berlaku untuk dua jenis pesawat. Pertama, pesawat jenis turbo prop (propeller) dengan jarak rute rata-rata 644 km akan dikenai tambahan Rp60.000 untuk jam pertama.  Sementara itu, surcharge jam kedua sebesar Rp60.000 dikali 0,95 sedangkan jam ketiga dikalikan 0,90.

Kedua, sucharge untuk pesawat turbo prop sebesar Rp50.000 pada jam pertama dengan rata-rata jarak 348 km. Sementara itu, pada jam kedua besaran sucharge dikalikan 0,9- dan jam ketika dikalikan 0,85. Biaya tambahan tersebut belum termasuk pajak.

Tambahan biaya tersebut rencananya akan diberlakukan pada awal Maret, sedangkan pengguna jasa angkutan udara yang telah membeli tiket pesawat sebelum awal Maret, tidak akan dikenai biaya tambahan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dewi Andriani
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper