Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia Zulfi Syarif Koto menyatakan penerbitan peraturan pemerintah (PP) tentang Rumah Susun mendesak untuk dilakukan untuk mengatasi berbagai konflik rusun yang marak terjadi.
Dia mengatakan belum terbitnya aturan tersebut, Undang-undang No.20/2011 tentang Rumah Susun masih menggunakan PP No.4/1988 yang merupakan aturan tambahan regulasi rusun sebelumnya, yakni UU No.16/1985. Padahal, jelasnya, terdapat perbedaan mendasar antara UU lama dengan yang baru terutama terkait pengelolaan rusun.
“Dalam UU baru ada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun, sedangkan yang lama hanya Perhimpunan Penghuni Rumah Susun [PPRS],” katanya kepada Bisnis, Minggu (2/3/2014).
Dengan begitu, dia menuturkan para pengelola rusun perlu memperbaharui anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) PPRS. Untuk melakukan itu, lanjutnya, pihak pengelola membutuhkan tuntunan peraturan daerah yang akan mengacu pada peraturan pusat.
Menurutnya, PP sebagai turunan UU Rusun itu lah yang mendesak untuk dirampungkan untuk mengatasi segala permasalahan yang terjadi.
“Pengelola akan tunduk pada AD/ART. Selama PP tidak ada akan kisruh terus,” tegasnya.
Sebelumnya, dilaporkan sejumlah apartemen dan pusat perbelanjaan di Ibu Kota diwarnai kisruh antar pihak yang mengklaim sebagai pengelola baik yang legal maupun ilegal. Konflik anatara segelintir penghuni apartemen tersebut terjadi antara lain di kawasan ITC Mangga Dua, Graha Cempaka Mas (GCM).