Bisnis.com, JAKARTA--Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak menjamin penerapan sistem CIF untuk pencatatan ekspor tidak akan merugikan eksportir.
“Ini hanya untuk pencatatan, jadi ini adalah kewajiban pencatatan saja. Perlu ditekankan, ini tidak akan merugikan eksportir. Hanya pencatatan saja. Jadi, pencatatan FOB nanti kita konversikan ke CIF. Dari situ kita bisa tahu berapa devisa negara, trade and insurance-nya,” jelasnya ketika dihubungi Bisnis, Kamis (27/2/2014) malam.
Kemendag, menurut Nus, juga meyakini perubahan sistem pencatatan ekspor ini akan berpengaruh positif terhadap performa neraca perdagangan RI dalam jangka panjang.
“Jadi sebetulnya kan kita sekarang ini banyak defisit jasa transportasi. Kita harapkan ke depannya industri pelayaran nasional ini bisa mengangkut produk-produk ekspor Indonesia. Untuk setahun ini, kita baru ke pencatatan saja,” imbuhnya.
Sejak wacana perubahan sistem disuarakan 28 Februari tahun lalu, lanjutnya, Kemendag telah melakukan sosialisasi ke berbagai pihak. Kadin juga telah menyetujui perubahan sistem tersebut dalam sebuah kesepakatan bersama. Demikian halnya para eksportir.
Oleh karena itu, Nus meyakini para eksportir telah siap dan dapat menerima penerapan sistem CIF yang akan diterapkan per 1 Maret itu. “Ya, MoU-nya ini kan ditandatangani oleh Kadin dan Gabungan Eksportir Indonesia. Dan ini sudah cukup lama, dari 28 Februari.”
Melalui sistem CIF tersebut, Kemendag akan mencatat berapa jumlah produk yang diekspor karena selama ini pengapalan masih menggunakan jasa transportasi dan asuransi asing. Nantinya, BPS masih akan tetap mengeluarkan data ekspor berbasis FOB, tapi Kemendag akan menerbitkan versi CIF-nya.
“Ini benar-benar harus diperhatikan. Ini adalah trigger supaya ekspor jasa pelayaran kita berbendera Indonesia,” tegasnya.