Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Royalti Batu Bara, Perlu Adil Bagi Negara & Pengusaha

Indonesian Resourches Studies (IRESS) meminta pemerintah bersikap adil dalam membuat kebijakan kenaikan royalti kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan batu bara (PKP2B).
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesian Resourches Studies (IRESS) meminta pemerintah bersikap adil dalam membuat kebijakan kenaikan royalti kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan batu bara (PKP2B).

Peneliti IRESS Marwan Batubara mengatakan pemerintah perlu melihat kondisi lapangan para pengusaha dan tidak hanya berpikir menaikkan royalti demi menggenjot pendapatan.
 
"Saya kira harus ada bahwa keadilan itu harus ditegakkan," tegas Marwan, saat dihubungi, Kamis (27/2/2014).

Sehingga kata Marwan membuat kebijakan tidak hanya berdasarkan ego sepihak, baik dari sisi pengusaha maupun pemerintah. "Jadi tidak bisa juga kebijakan itu berdasarkan pokoknya jadi itu aturan. Tapi harus ada dasar."

Tapi yang terpenting kata Marwan, kebijakan yang dibuat pemerintah harus adil untuk semua pihak. Negara mendapat pemasukan, pengusaha juga tak dirugikan.  
"Saya rasa yang adil kalau baik negara dan pemerintah diuntungkan, kalau itu ya silakan," tandasnya.
 
Royalti untuk pemegang IUP itu disetarakan dengan KK dan PKP2B secara logika memang bisa diterima karena dari sisi postur bisnis tidak bisa disamakan dengan koperasi. Hanya, dari sisi kemampuan bisnis, itu juga harus jadi pertimbangan.  "Kalau mereka memiliki sekian ribu hektare berarti mereka itu sudah mampu," tukasnya.
 
Sebelumnya, saat jumpa pers Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia meminta pemerintah agar tidak terlalu besar dalam menaikan royalti pertambangan mineral dan batu bara untuk kontraktor IUP disamaratakan dengan KK dan PKP2B.

Pasalnya jika disamakan dengan pertambangan besar, maka pengusaha tambang kecil akan merasa berat untuk berproduksi. Belum lagi banyaknya pungutan-pungutan liar yang terjadi di lapangan.

Saat ini kata Supriatna bahwa royalti yang dikenakan ke PKP2B adalah 13,5%. "Kita tidak keberatan kalau pemerintah menaikan royalti, tapi formulasinya tidak sebesar angka tersebut."

Idealnya kata Supriatna, jika harga batubara minimal US$100/ton baru tidak masalah kalau mau dinaikan ke 13,5%. "Jadi kalau di atas harga US$100 kita tidak keberatan naik," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper