Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanpa Kantor Cabang, Kinerja LPDB Tetap Optimal

Operasional atau layanan Lembaga Pengelola Dana Bergulir terhadap keperluan pembiayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah dipastikan tetap optimal meski tidak memiliki kantor cabang layanan di daerah.
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Kemas Danial /bisnis.com
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Kemas Danial /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Operasional atau layanan Lembaga Pengelola Dana Bergulir terhadap keperluan pembiayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah dipastikan tetap optimal meski tidak memiliki kantor cabang layanan di daerah.

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Kemas Danial, menjelaskan, keterbatasan kantor layanan itu ternyata bisa dieliminasi dengan penerjunan staf ketika proposal pengajuan pembiayaan diterima.

”Dengan pola kerja seperti itu kami masih mampu memberikan pelayanan optimal kepada pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) di berbagai wilayah Indonesia,” katanya kepada Bisnis.com, Rabu (26/2/2014).

Koperasi yang berbadan hukum memang dijadikan sebagai ujung tombak penyaluran kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). LPDB memerlukan lembaga resmi berbadanhukum untuk mempermudah monitoring sekaligus sebagai penanggungjawab.

Koperasi yang mempunyai bidang usaha, mengajukan pinjaman atau kredit untuk keperluan pembiayaan maupun usaha sector riil yang dijalankan anggotanya. Dengan sistem itu monitoring terhadap dana bergulir diawasi langsung koperasi terkait.

Kinerja penyaluran dana pada 2013 sampai 31 Desember 2013 mencapai Rp1,8 triliun lebih, atau mencapai 93,88% dari target Rp1,9 triliun. Dana bergulir 2013 disalurkan kepada 160.401 UMKM atau mencapai 173,34%  dari target 92.535 UMKM.

Dana itu disalurkan melalui 633 mitra koperasi primer secara langsung, 16 mitra koperasi sekunder, 16 mitra perusahaan modal ventura (PMV), mitra perbankan, dan sejumlah 318 mitra UKM strategis yang tersebar di 33 provinsi.

LPDB secara kelembagaan berada di bawah naungan Kementerian Koperasi dan UKM, dan secara operasional berada di bawah naungan Kementerian Keuangan sebagai pengendali otoritas keuangan pemerintah.

”Kami memang telah berusaha membuka kantor layanan di beberapa provinsi potensial penyerap dana bergulir yang disalurkan dengan bunga rendah. Namun, tidak mendapat izin karena kami bukan lembaga resmi perbankan.”

Sebagai lembaga penyalur dana bergulir yang bersumber APBN, LPDB masuk kategori perusahaan nirlaba. Oleh karena itu harus patuh pada instansi yang mengelola dan mengendalikan kebijakan moneter, yakni Kementerian Keuangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper