Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI mengesahkan RUU Keinsinyuran menjadi UU yang telah dinantikan sejak 15 tahun lalu, kemarin, Selasa (25/2/2014).
Dengan diberlakukannya UU Keinsinyuran ini, maka insinyur bidang apa saja yang harus mematuhi dan mengikuti peraturan yang di dalamnya?
Berdasarkan pasal 5 ayat 1 UU Keinsinyuran, yang bidang karir dalam keinsinyuran ialah:
-Bidang Kebumian dan Energi
-Bidang Rekayasa Sipil dan Lingkungan Terbangun.
-Bidang Industri, Konserbasi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
-Bidang Pertanian dan Hasil Pertanian
-Bidang Kelautan dan Perkapalan
-Bidang Aeronotika dan Astronptika
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit menegaskan semua yang berprofesi insinyur dalam kelembagaan apapun akan berkoordinasi di bawah PII, sebagai lembaga pelaksana UU Keinsinyuran.
“Apapun lembaganya akan bersatu di PII. Yang ada di MTI pun harus menjadi bagian dari PII,” katanya.
Insinyur Bidang Ini Harus Berkoordinasi Di Bawah PII
DPR mengesahkan RUU Keinsinyuran menjadi UU yang telah dinantikan sejak 15 tahun lalu, kemarin, Selasa (25/2/2014). Semua yang berprofesi insinyur dalam kelembagaan apapun akan berkoordinasi di bawah PII, sebagai lembaga pelaksana UU Keinsinyuran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Fatkhul Maskur
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

39 menit yang lalu
Lippo Karawaci (LPKR) Raih Cuan Bisnis Hotel & Mal

48 menit yang lalu
Pungutan Ekspor CPO Naik, Kemendag Bakal Pacu Produk Hilir Sawit

50 menit yang lalu
Tegas! Menaker Sebut Calo Tenaga Kerja Bisa Kena Sanksi Pidana
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
