Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI mengesahkan RUU Keinsinyuran menjadi UU yang telah dinantikan sejak 15 tahun lalu, kemarin, Selasa (25/2/2014).
Dengan diberlakukannya UU Keinsinyuran ini, maka insinyur bidang apa saja yang harus mematuhi dan mengikuti peraturan yang di dalamnya?
Berdasarkan pasal 5 ayat 1 UU Keinsinyuran, yang bidang karir dalam keinsinyuran ialah:
-Bidang Kebumian dan Energi
-Bidang Rekayasa Sipil dan Lingkungan Terbangun.
-Bidang Industri, Konserbasi dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
-Bidang Pertanian dan Hasil Pertanian
-Bidang Kelautan dan Perkapalan
-Bidang Aeronotika dan Astronptika
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit menegaskan semua yang berprofesi insinyur dalam kelembagaan apapun akan berkoordinasi di bawah PII, sebagai lembaga pelaksana UU Keinsinyuran.
“Apapun lembaganya akan bersatu di PII. Yang ada di MTI pun harus menjadi bagian dari PII,” katanya.
Insinyur Bidang Ini Harus Berkoordinasi Di Bawah PII
DPR mengesahkan RUU Keinsinyuran menjadi UU yang telah dinantikan sejak 15 tahun lalu, kemarin, Selasa (25/2/2014). Semua yang berprofesi insinyur dalam kelembagaan apapun akan berkoordinasi di bawah PII, sebagai lembaga pelaksana UU Keinsinyuran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
7 menit yang lalu
Guyuran Insentif Jadi Angin Segar Industri Properti di 2025
34 menit yang lalu
MNC Land (KPIG) Sepakati Transaksi Jual Beli Tanah Rp5,5 Triliun di Bali
1 jam yang lalu