Bisnis.com, JAKARTA - DPR mengesahkan RUU Keinsinyuran menjadi UU yang telah dinantikan sejak 15 tahun yang lalu pada hari ini, Selasa (25/2/2014). Apa sebenarnya latar belakang penyusunan UU tersebut?
Dalam bidang keteknikan di Indonesia, ternyata banyak ditemukan kasus malpraktek yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pasalnya, peraturan mengenai siapa yang memiliki tanggung jawab atas produk teknik belum diatur.
Kenyataannnya peringkat inovasi, riset, dan teknologi Indonesia ternyata masih sangat rendah. Ini pula yang menjadi dorongan terbitnya UU Keinsinyuran.
Banyaknya tenaga asing yang masuk ke Indonesia pun, tidak mengubah kualitas inovasi, riset, perancangan, dan modifikasi di Industri, sehingga diperlukan aturan alih teknologi yang lebih ketat.
Kemudian, remunerasi yang lebih besar bagi tenaga lokal di luar negeri, membuat insinyur Indonesia lebih betah di kabur ke negara tetangga.
Kondisi itu makin diperparah dengan rendahnya jumlah sarjana teknik kita dari pada negara lain. Apalagi pada akhir 2015, Masyarakat Ekonomi Asean akan diberlakukan. Jadi, kita sangat kekurangan insinyur.
Bukan tanpa alasan. Ternyata kian turunnya minat pendidikan sarjana teknik disebabkan sulitnya bersaing dengan insinyur asing. Dengan kemampuan dan kompeten yang sama, insinyur lokal dibayar lebih murah. Situasi ini terjadi di negeri sendiri.
Ini Alasan Disusunnya UU Keinsinyuran
DPR mengesahkan RUU Keinsinyuran menjadi UU yang telah dinantikan sejak 15 tahun yang lalu pada hari ini, Selasa (25/2/2014). Apa sebenarnya latar belakang penyusunan UU tersebut?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
19 menit yang lalu
MNC Land (KPIG) Sepakati Transaksi Jual Beli Tanah Rp5,5 Triliun di Bali
1 jam yang lalu