Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

16,9 Juta PRT Belum Peroleh Perlindungan, Ini Penyebabnya

Sedikitnya 16,9 juta buruh pembantu rumah tangga masih belum memiliki jaminan perlindungan dalam bekerja menyusul pemerintah lambat dalam meratifikasi konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak PRT dan mengesahkan RUU perlindungan.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Sedikitnya 16,9 juta buruh pembantu rumah tangga masih belum memiliki jaminan perlindungan dalam bekerja menyusul pemerintah lambat dalam meratifikasi konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak PRT dan mengesahkan RUU perlindungan.

Koordinator Jaringan Advokasi Pembantu Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini mengatakan hingga saat ini 10,7 juta PRT yang bekerja di dalam negeri dan 6,2 juta PRT di luar negeri masih belum mendapatkan kepastian perlindungan dalam bekerja.

“Banyak dari mereka [PRT] belum memegang kontrak kerja atau mendapat pengakuan hak dari majikan,” katanya kepada Bisnis, Minggu (23/2/2014). 

Saat ini, Jala PRT mendesak kepada pemerintah untuk segera meratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) yang mengakui adanya hak PRT serta mengharuskan kontrak kerja dan kesepakatan upah yang ditandatangani antara PRT dan majikan.

“Adapun untuk DPR, kami minta untuk segera menyelesaikan RUU Perlindungan PRT.”

Menurutnya, DPR dan pemerintah belum serius menerapkan perlindungan untuk buruh PRT. DPR sudah membahas RUU perlindungan PRT tersebut sejak 2004. “Namun hingga saat ini, pembahasan masih hanya sebatas harmonisasi draft.”
Sepanjang tidak mempunyai aturan, PRT Indonesia akan seterusnya bekerja di wilayah abu-abu. “Maksudnya, mereka [PRT] tidak akan memperoleh hak yang seharusnya didapat serta perlindungan yang layak.”

Contohnya pada kasus penyekapan 16 PRT di Bogor, Jawa Barat. Kondisi tersebut mencerminkan gagalnya pemerintah dan DPR melindungi hak warga negara. “Kami khawatir jika RUU tidak segera disahkan menjadi UU dan konvesni ILO tidak segera diratifikasi, akan lebih banyak majikan berbuat semena-mena terhadap PRT.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper