Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanpa Aturan Main, Penjualan properti Seperti di Hutan Belantara

Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) meminta pemerintah dapat secara konsisten menindaklanjuti aturan mengenai kewajiban pemenuhan Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) meminta pemerintah konsisten menindaklanjuti aturan mengenai kewajiban pemenuhan Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).

Ketua Umum AREBI Darmadi Darmawangsa mengatakan dengan adanya kewajiban tersebut, pergerakan perusahaan broker properti menjadi lebih sehat dan teratur.

“Kalau saat ini penjualan properti seperti di hutan, tanpa aturan main. Bertahun-tahun dibiarkan seperti itu. Kalau setiap broker memiliki SIU-P4, negara juga mendapatkan keuntungan melalui penerimaan pajak usaha,” katanya, Minggu (23/2/2014).

Regulasi tersebut dibuat oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangangan No.33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perdagangan Perantara Properti, dengan tujuan mendorong industri broker properti berjalan lebih sehat.

Dengan lahirnya permen tersebut, perusahaan broker properti diharuskan memiliki SIU-P4 untuk bisa menjalankan usahanya. Sebelumnya, Arebi mengeluhkan penyusunan SIU-P4 yang sulit dan rumit.

”Saat ini pemerintah sudah cukup aktif dan syarat penyusunan sudah lebih mudah. Untuk kantor broker yang berada di bawah naungan asosiasi, sudah bisa diproses. Kami harap seluruh anggota Arebi sudah memiliki surat izin dalam 1 tahun ini,” paparnya.

Dari 500 anggota AREBI, baru 20% yang memiliki SIU-P4, atau sekitar 100 anggota. Meskipun begitu, banyak agen properti yang belum menjadi anggota AREBI. Dia memperkirakan AREBI hanya menaungi sekitar 10% dari jumlah agen properti yang ada saat ini.

Dengan kepemilikan SIU-P4, jelasnya, pemerintah dapat mengetahui besaran perputaran uang dari transaksi properti yang dilakukan agen properti. Selain itu, pemerintah bisa membina agen properti, sehingga dapat bekerja secara profesional.

“Kalau saat ini kami ditanyakan berapa nilai penjualan properti pada 2013, kami tidak bisa menjawab. Karena tidak ada kewajiban untuk melaporkan hal itu, dan tidak ada yang mau sibuk mencatat,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatia Qanitat
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper