Bisnis.com, JAKARTA - Sekjen Ikatan Analis Properti Indonesia F. Suherman meminta pengurusan Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4) dapat dikembalikan ke Kementerian Perdagangan.
Sejak dialihkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal pada akhir 2012, katanya, pengurusan lebih lama dengan syarat lebih banyak.
”Agen properti itu kan UKM, beda dengan investasi. Pengurusannya simple. Karena syaratnya bertambah, membuat pengurusan SIU-P4 menjadi sulit. Syarat dokumen tambahan ini sebetulnya tidak terlalu cocok pada bisnis broker,” tuturnya, Senin (12/2/2013)
Misalnya adalah kewajiban penyertaan dokumen surat penyertaan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL). Setidaknya terjadi penambahan sembilan syarat dokumen baru yang sebelumnya tidak ada.
Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan, akan membuat pelaku usaha semakin enggan mengurus perizinan karena regulasi semakin sulit. Akhirnya pelaku usaha yang ingin bersikap tertib, menjadi disulitkan.
”Jika tidak bisa disederhanakan (syaratnya), sebaiknya dikembalikan kepada Kemendag, karena mereka lebih memahami persoalan teknis industri binaannya,” katanya.
Keluhan serupa sebelumnya disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Darmadi Darmawangsa. “Syarat untuk memperoleh SIU-P4 yang ditetapkan BKPM sulit dipenuhi oleh agen properti. Padahal sebelumnya, pengurusan SIU-P4 lebih mudah dan cepat.”